Digitalisasi Admindik untuk Tingkatkan efisiensi, Keamanan, dan Permudah Pengelolaan

Demak - Dalam Focus Group Discussion (FGD) Pendampingan Digitalisasi Data dan Layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Desa. 

Inspektur Daerah sekaligus Plt. Kepala Dindukcapil, Kurniawan Ariefendi, menegaskan bahwa pelayanan adminduk di tingkat desa merupakan kewajiban yang diatur dalam Perpres 96 dan Permendagri, bertempat di Aula Lantai 3 Inspektorat Daerah, Senin (08/12/2025)

“Pelayanan adminduk di desa itu bukan pilihan, tetapi keharusan regulasi. Tujuannya untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia juga mengakui masih banyak persoalan warisan data kependudukan, seperti kematian tidak terlapor, KK ganda, hingga akta yang tidak sesuai.

Kurniawan menjelaskan bahwa sejak migrasi ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, sistem menjadi lebih ketat dan terkunci secara biometrik (retina/sidik jari).

“Dulu daerah bisa mengubah database. Sekarang tidak bisa sama sekali demi keamanan,” ujarnya.

Karena itu, Peraturan Bupati (Perbup) tentang layanan adminduk desa menjadi sangat penting. Perbup ini menjadi dasar hukum pembagian kewenangan dan tanggung jawab operator desa agar tidak terjadi praktik pungli maupun penyalahgunaan data.

Kurniawan menekankan pentingnya penunjukan operator adminduk melalui SK Kepala Desa sebagai bentuk akuntabilitas.

“Jika operator menyalahgunakan data, Kades ikut bertanggung jawab membina,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa honor operator, kebutuhan kertas, dan tinta diperbolehkan dianggarkan melalui APBDes, dengan dasar regulasi yang disiapkan dalam Perbup.

Pada kegiatan FGD juga membahas persoalan data bantuan sosial Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang masih banyak tidak tepat sasaran.

“Masih ada penerima yang sudah meninggal tapi datanya aktif, atau warga mampu yang tetap mendapatkan bantuan,” ungkapnya.

Kurniawan mengusulkan langkah pembaruan data secara serius, misalnya, Penerima bantuan wajib melapor/men-declare kondisi setiap tahun, Jika tidak melakukan verifikasi, bantuan dihentikan,

"Upaya ini sekaligus menjadi pemutihan data agar kembali akurat," tutupnya.

Sementara Plt. Kepala Dinpermades Demak Haris Wahyudi Ridwan menyampaikan pelaksanaan proses dalam Perbup ini harus nyata dan berjenjang (Desa, Kecamatan, hingga Kabupaten).

"Integrasi sistem sangat krusial, perubahan data yang dilakukan operator desa harusnya bisa langsung terakses oleh kami di Kabupaten. Transparansi informasi mengenai layanan mana yang boleh dibuka dan tidak harus jelas agar tidak membingungkan masyarakat," kata Haris.

Lebih lanjut Haris mengungkapkan, "Integritas petugas atau operator desa wajib dijaga, data kependudukan hanya untuk kepentingan dinas, bukan untuk konsumsi pihak luar yang tidak berkepentingan. Kejelasan pembagian tugas (SOP) diperlukan agar tidak tumpang tindih. Persoalan pembiayaan operator desa (Siltap) harus segera diselesaikan dengan baik," pungkasnya.

Kegiatan ini diikuti oleh Inspektorat Daerah, Dindukcapil, Bapperida, BPKPAD, Dinkominfo, Dinsos P2PA, Dinkesda, Dinpermades P2KB, Dinperkim, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Setda, para Camat se-Kabupaten Demak, serta beberapa Kepala Desa. (Red-kmf/apj).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 27
Kunjungan Hari Ini : 1411
Kunjungan Bulan Ini : 21972
Kunjungan Tahun Ini : 635078

Ikuti Kami