DLH Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri dan Tertibkan Pembuangan Ilegal Lewat Edukasi Lingkungan
Demak - Upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan terus diperkuat oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak. Hal tersebut disampaikan Khuswati selaku Pengendali Dampak Lingkungan sekaligus Plt. Kabid Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan, saat Talkshow di Radio Suara Kota Wali. Senin (8/12/2025).
Khuswati menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti persoalan pembuangan sampah ilegal di wilayah Rowosari, Kecamatan Mranggen. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan sampah serta menyediakan tong-tong sampah besar di lokasi tersebut.
“Sampah yang terkumpul akan diangkut secara rutin menuju TPA Berahan Kulon, Wedung. Dengan begitu, area yang sebelumnya menjadi titik pembuangan liar kini bisa tertata dan lebih bersih,” kata Khuswati.
Pohaknya juga mendorong masyarakat untuk menerapkan 3R dan Program PPO. Pengelolaan sampah rumah tangga berbasis konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Melalui slogan Pungut, Pilah, Olah (PPO),"
"Pungut artinya menjaga kebersihan dengan memungut sampah di lingkungan sekitar. Pilah artinya memisahkan sampah organik dan anorganik. Olah artinya memanfaatkan sampah organik atau menyerahkan sampah anorganik ke Bank Sampah atau TPS3R." jelasnya
"Program ini telah dijalankan secara aktif sejak November 2025 untuk menumbuhkan budaya pengelolaan sampah mandiri dari rumah," tambahnya.
Pentingnya kolaborasi semua pihak, pemerintah, masyarakat, hingga komunitas lingkungan, untuk menjaga kebersihan dan mencegah pencemaran.
“Kita mulai dari hal kecil di rumah. Jika semua bergerak, Demak akan menjadi daerah yang lebih bersih, sehat, dan nyaman,” tutup Khuswati.
Pemerintah daerah melalui regulasi (Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah, dan edaran 2023) mewajibkan tiap desa membentuk minimal satu Bank Sampah. Di regulasi itu disebutkan bahwa warga didorong memilah sampah dari rumah tangga dan menyetorkan ke Bank Sampah.
Selain persoalan sampah, DLH Demak turut melakukan pemantauan polutan organik persisten (POPs) di kawasan pertanian, antara lain di Desa Sukodono, Sumberejo, dan Kembangan. Pengambilan sampel dilakukan untuk mendeteksi potensi residu pestisida berbahaya di tanah, air, dan lingkungan. (Red-kmf/apj).