Kejari Demak Musnahkan BB Tindak Kejahatan Dan Narkoba
Demak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak memusnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan berupa puluhan gram sabu, senjata tajam, minuman keras, HP, hingga berbagai barang bukti lain di halaman Kantor Kejari Demak, Kamis (12/12/24). Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dengan cairan porstek, dibakar, dilindas dengan alat berat, serta menggunakan mesin pemotong.
Kepala Kejari Demak Hendra Jaya Atmaja melalui Kasi Bidang Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti Bayu Kusumo Wijoyo menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht yang masuk semester kedua Tahun 2024, sehingga sesuai aturan harus dimusnahkan.
”Barang bukti tersebut dimusnahkan untuk mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan, seperti narkotika dan obat-obatan terlarang,”kata Bayu.
Bayu menjelaskan, adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu-sabu kurang lebih 37,45 gram. 6.666 butir pil berbagai jenis seperti pil berwarna kuning berlogo MF dan DMP, Alprazolam, pil berwarna putih berlogo Y, trihexyphenidyl, dan lainnya.
Kemudian, 14 HP berbagai merek, celurit, pisau, gunting, linggis, 351 botol minuman keras, kartu domino, kupon togel serta pakaian.
Pemusnahan barang bukti ini sebagai bukti bahwa Kejaksaan Negeri Demak benar-benar berkomitmen untuk menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Demak. (kominfo/ist-rd)