Pengusaha Karaoke Demak Minta Pemkab Revisi Perda

Demak – Pengusaha karaoke di Demak mendesak Pemkab untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 terkait penyelenggaraan usaha hiburan di Kabupaten Demak. 

Salah satu perwakilan pengusaha karaoke dari Dewa Musik, Muhammad Muklis menyampaikan, pihaknya keberatan pada pasal 4  konsideran 3 yang menyatakan lokasi usaha karaoke dapat diselenggarakan di hotel bintang 5 dan berjarak minimal 5000 meter dari tempat ibadah, pondok pesantren, lembaga pendidikan, sekolah dan rumah sakit.

“Kalau mencari hotel bintang 5 atau lokasi dengan jarak 5000 meter di Demak susah. Kalau bisa lokasinya dibantu oleh Pemkab, semua pengusaha manut dan siap”, kata Muklis di hadapan Bupati Demak Eisti’anah , Wakil Bupati Ali Mukhsin Sekda dan Forkopimda, pada pelaksanaan audiensi kepada pengusaha karaoke di Kabupaten Demak,  Jumat (13/08/21) di Gedung Gradhika Bina Praja.

Muklis mengaku dengan adanya Perda tersebut akan membuat kekacauan jika tidak direvisi. “Untuk itu saya mohon karena sebentar lagi bangsa ini akan merayakan HUT RI ke-76, berdasarkan UUD 45 pasal 3 bahwa warga Indonesia memiliki hak mutlak untuk menikmati kemerdekaannya , baik di darat, di laut, di udara. Ini saya mohon dibuktikan”, tegasnya.

Hal serupa disampaikan, Pemilik Karaoke Neta Kafe Sam Pujiono, “dulu tidak ada larangan masalah jarak, namun di Tahun 2018 ada keputusan untuk tempatnya jauh dari masjid dan sekolah sejauh 5000 meter. Saya rasa Demak tidak ada tempat seperti itu. Saya mohon untuk Pemkab mempertimbangkannya”.

Sementara, menanggapi masalah tersebut Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan, akan mempertimbangkan semua usulan yang diberikan dan mencari solusinya. “Mungkin kali ini akan kita tampung terlebih dahulu. Kita cari usulan yang terbaik untuk menjadikan kota ini yang tebaik. Akan kita pertimbangkan semua dan Carikan solusinya”.

Lebih lanjut Eisti mengatakan, “kita memberikan kebijakan tidak tutup mata dan kita memikirkan bagaimana nantinya. Kita cari jalan tengahnya. Saya ingin kita duduk bersama untuk cari solusinya untuk warga, untuk pengusaha dan untuk kota Demak juga”.

“Kami ingin semua puas. Kita akan rembuk dulu, akan kita tampung uneg-uneg dan akan kita koordinasikan”,pungkasnya. (kominfo/ist)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 13
Kunjungan Hari Ini : 201
Kunjungan Bulan Ini : 29046
Kunjungan Tahun Ini : 175013

Ikuti Kami