Permohonan Keberatan
Apabila pemohon tidak puas atau PPID tidak memberikan Informasi Publik sebagaimana yang dikehendaki oleh Pemohon Informasi Publik setelah menunggu 10 hari kerja ditambah 7 hari kerja (apabila PPID mengajukan perpanjangan waktu) maka :
- Pemohon informasi publik dapat mengirim surat keberatan kepada atasan PPID.
- Apabila atasan PPID menanggapi surat keberatan dari pemohon informasi dan Pemohon Informasi Puas maka selesai.
- Apabila atasan PPID sudah menanggapi surat keberatan tetapi pemohon informasi masih belum puas, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah.
- Apabila dalam waktu 30 hari atasan PPID tidak menanggapi surat keberatan, pemohon informasi publik dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah.