Kepala Dinas
Dra. ENDAH CAHYA RINI, MM
NIP : 196809031993022001
Pangkat / Golru : Pembina Utama Muda, IV/c)
Unit Kerja : Dinas Komunikasi dan Informatika
Jabatan : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Pendidikan : S-2 MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA (2004)
Diklatpim : III & IV
Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah
Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:
- a. penyusunan program kerja di bidang komunikasi dan informatika, statistik, persandian
- b. penyusunan perumusan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, statistik, persandian
- c. pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, statistik, persandian
- d. pelaksanaan konsultasi dan koordinasi di bidang komunikasi dan informatika, statistik, persandian
- e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan informatika, statistik, persandian
- f. pelaksanaan administrasi Dinas
- g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Kepala Dinas mempunyai uraian tugas :
-
- a. merumuskan dan menetapkan program, rencana kerja, rencana kegiatan serta kebijakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah
- b. mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian guna pedoman pelaksanaan tugas
- c. membina, mengarahkan, dan memberi petunjuk kebijakan fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian guna kelancaran dalam pelaksanaan tugas
- d. menyelenggarakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait guna sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas
- e. merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis urusan bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas
- f. mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan fungsi pelaksana urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian secara berkala sesuai dengan bidang permasalahan agar terwujud sinkronisasi dan sinergitas dalam pelaksanaan tugas
- g. menyelenggarakan kegiatan fungsi pelaksana urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas
- h. menyelenggarakan pembinaan dan fasilitasi fungsi pelaksana urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian sesuai petunjuk teknis guna kelancaran pelaksanaan tugas
- i. menyelenggarakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan fungsi pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian sesuai dengan ketentuan secara berkala sebagai bahan kebijakan lebih lanjut
- j. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan program kegiatan kesekretariatan dan Bidang sesuai ketentuan yang berlaku
- k. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan
- l. melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, persandian dan statistik baik secara lisan maupun tertulis kepada Bupati
- m. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai tugas dan fungsinya
- n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan