• slot gacor https://duniabet303.com/ https://langkahslot.org/ slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor maxwin slot qris slot pulsa sbobet slot thailand slot qris 10 ribu slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot qris slot gacors nonton anime slot gacor togel online slot lk21
  • Cara Pengajuan Masalah Sengketa

    Cara Pengajuan Masalah Sengketa

    1. Permohonan diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada komisi informasi provinsi jawa tengah.
    2. Permohonan diajukan secara tertulis baik dengan mengisi formulir permohonan atau mengirimkan surat permohonan kepada komisi informasi provinsi jawa tengah.
    3. Permohonan lisan hanya dapat diajukan dengan datang langsung ke komisi informasi provinsi (KIP) jawa tengah oleh pemohon yang memiliki kebutuhan khusus.
    4. Formulir atau surat permohonan sekurang kurangnya memuat
      1. Identitas Pemohon :
        1. Nama pribadi dan atau nama instansi.
        2. Alamat lengkap
        3. Nomor telepon yang bisa dihubungi dan nomor faksimili /alamat email, jika ada.
      2. Uraian mengenai alasan pengajuan permohonan
      3. Hal yang dimohonkan untuk diputus oleh komisi informasi provinsi (KIP) jawa tengah, Yaitu :
        1. Menyatakan bahwa informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka dan diberikan kepada pemohon.
        2. Menyatakan bahwa termohon telah salah karena tidak menyediakan informasi tertentu secara berkala, sehingga termohon wajib menyediakan dan mengumumkan informasi tersebut secara berkala.
        3. Menyatakan bahwa termohon telah salah karena tidak  menanggapi permohonan informasi, sehingga termohon wajib menanggapi permohonan infomasi oleh pemohon.
        4. Menyatakan bahwa termohon telah salah karena telah menanggapi permohonan tidak sebagaimana yang dimohon.Sehingga termohon wajib menanggapi permohonan informasi sesuai permohonan
        1. Menyatakan bahwa termohon telah salah karena tidak memenuhi permohonan informasi, sehingga termohon wajib memenuhi permohonan informasi oleh pemohon sebagaimana yang dimohonkan dan atau
        2. Menyatakan bahwa termohon telah salah karena mengenakan biaya yang tidak wajar atas permohonan informasi, dan meminta komisi informasi untuk menetapkan biaya yang wajar.

    DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
    Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
    Telephon : 0291 – 685790
    Email : dinkominfo@demakkab.go.id

    pse

    LOKASI

    Statistik Kunjungan

    Sedang Online : 18
    Kunjungan Hari Ini : 1324
    Kunjungan Bulan Ini : 29066
    Kunjungan Tahun Ini : 80820

    Ikuti Kami