Cara Pengajuan Masalah Sengketa
- Permohonan diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada komisi informasi provinsi jawa tengah.
- Permohonan diajukan secara tertulis baik dengan mengisi formulir permohonan atau mengirimkan surat permohonan kepada komisi informasi provinsi jawa tengah.
- Permohonan lisan hanya dapat diajukan dengan datang langsung ke komisi informasi provinsi (KIP) jawa tengah oleh pemohon yang memiliki kebutuhan khusus.
- Formulir atau surat permohonan sekurang kurangnya memuat
- Identitas Pemohon :
- Nama pribadi dan atau nama instansi.
- Alamat lengkap
- Nomor telepon yang bisa dihubungi dan nomor faksimili /alamat email, jika ada.
- Uraian mengenai alasan pengajuan permohonan
- Hal yang dimohonkan untuk diputus oleh komisi informasi provinsi (KIP) jawa tengah, Yaitu :
- Menyatakan bahwa informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka dan diberikan kepada pemohon.
- Menyatakan bahwa termohon telah salah karena tidak menyediakan informasi tertentu secara berkala, sehingga termohon wajib menyediakan dan mengumumkan informasi tersebut secara berkala.
- Menyatakan bahwa termohon telah salah karena tidak menanggapi permohonan informasi, sehingga termohon wajib menanggapi permohonan infomasi oleh pemohon.
- Menyatakan bahwa termohon telah salah karena telah menanggapi permohonan tidak sebagaimana yang dimohon.Sehingga termohon wajib menanggapi permohonan informasi sesuai permohonan
-
-
- Menyatakan bahwa termohon telah salah karena tidak memenuhi permohonan informasi, sehingga termohon wajib memenuhi permohonan informasi oleh pemohon sebagaimana yang dimohonkan dan atau
- Menyatakan bahwa termohon telah salah karena mengenakan biaya yang tidak wajar atas permohonan informasi, dan meminta komisi informasi untuk menetapkan biaya yang wajar.