Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
AGUS PRAMONO, SH, MH
NIP : 196902101994011001
Pangkat / Golru : Pembina, IV/a
Unit Kerja : Dinas Komunikasi dan Informatika
Jabatan : Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
Pendidikan : S-2
Diklatpim : III & IV
mempunyai tugas perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, pengendalian, pengoordinasian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan program kegiatan pengelolaan informasi daerah, kehumasan dan media komunikasi publik
Fungsi Bidang Informasi dan Komunikasi Publik :
-
-
a. perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan informasi daerah, kehumasan dan media komunikasi publik
-
b. pengoordinasian dan pengendalian kegiatan pengelolaan informasi daerah, kehumasan dan media komunikasi publik
-
c. pengelolaan, penyelenggaraan dan fasilitasi kegiatan pengelolaan informasi daerah, kehumasan dan media komunikasi publik;
-
d. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi daerah, kehumasan dan media komunikasi publik
-
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-
Tugas Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
-
-
a. merencanakan operasional program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
-
b. mempelajari dan melaksanakan peraturan perundangundangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
-
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensi agar pelaksanaan tugas berjalan lancar
-
d. menyelenggarakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait
-
e. merumuskan bahan kebijakan teknis di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik sesuai dengan Peraturan perundang-undangan sebagai bahan kajian pimpinan
-
f. menyelenggarakan program kegiatan di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
-
g. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan program kegiatan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik berdasarkan data yang masuk dan pantauan lapangan
-
h. mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja, program, kegiatan serta pemenuhan data atau bahan yang dibutuhkan dari Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
-
i. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pada Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
-
j. mengoordinasikan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
-
k. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
-
l. melaporkan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
-
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
-
ENDRA SUHARTONO, S. Sos
NIP : 196410181985081001
Pangkat / Golru : Penata Tingkat I, III/d
Unit Kerja : Dinas Komunikasi dan Informatika
Jabatan : Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Daerah
Pendidikan : S-1
Diklatpim : IV
Tugas Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang informasi dan komunikasi publik di lingkup pengelolaan informasi daerah.
Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Daerah mempunyai uraian tugas:
1. a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan Seksi Pengelolaan Informasi Daerah
2. b. mempelajari dan melaksanakan peraturan perundangundangan yang terkait dengan Seksi Pengelolaan Informasi Daerah
3. c. membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensi agar pelaksanaan tugas berjalan lancar
4. d. melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait
5. e. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
6. f. melakukan monitoring opini dan aspirasi publik
7. g. Melakukan monitoring informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi pemerintah daerah
8. h. melakukan pelayanan publik
9. i. mengelola pusat layanan informasi dan dokumentasi tingkat kabupaten, kecamatan dan desa
10. j. mengoordinasikan pembentukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) desa
11. k. mengoordinasikan pemberian rekomendasi ijin penyelenggaraan penyiaran radio dan televisi
12. l. melaksanakan pemantauan terhadap update informasi di website subdomain milik Kabupaten Demak
13. m. mengelola dan bertanggungjawab atas pengisian konten dalam website PPID serta menampakkan website PPID utama di Command Centre
14. n. melaksanakan penyebaran informasi pembangunan daerah dan kebijakan daerah melalui media luar ruang
15. o. melakukan penguatan tata kelola Komisi Informasi Daerah
16. p. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan
17. q. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pengelolaan Informasi Daerah berdasarkan program kerja
18. r. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengelolaan Informasi Daerah sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan
19. s. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
DESY RAHMAWATI, S. Sos
NIP : 198112012009032006
Pangkat / Golru : Penata, III/c
Unit Kerja : Dinas Komunikasi dan Informatika
Jabatan : Kepala Seksi Telekomunikasi
Pendidikan : S-1
Diklatpim : IV
Tugas Kepala Kepala Seksi Kehumasan menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang informasi dan komunikasi publik di lingkup kehumasan.
Kepala Seksi Kehumasan mempunyai uraian tugas:
1. a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Kehumasan
2. b. mempelajari dan melaksanakan peraturan perundangundangan yang terkait dengan Seksi Kehumasani
3. c. membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensi agar pelaksanaan tugas berjalan lancar
4. d. melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi
5. e. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
6. f. mengelola penyiaran publik milik pemerintah daerah (Radio Suara Kota Wali)
7. g. melaksanakan pengelolaan bahan siaran pers
8. h. menyiapkan bahan dokumentasi untuk publikasi informasi daerah
9. i. melaksanakan dan mengelola media center dan kegiatan jumpa pers
10. j. melakukan kemitraan dengan pemangku kepentingan kelompok informasi masyarakat (kelompok media tradisional, komunitas pembuat berita positif dan kelompok strategis)
11. k. menyelenggarakan manajemen komunikasi krisis (berpotensi menurunkan citra, reputasi Pemerintah Daerah dan meresahkan masyarakat)
12. l. menyelenggarakan hubungan masyarakat, media dan kemitraan komunitas
13. m. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan
14. n. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Kehumasan berdasarkan program kerja
15. o. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Kehumasan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan
15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
RUDYANTO, S. Sos
NIP : 197109231994031006
Pangkat / Golru : Penata Tingkat I, III/d
Unit Kerja : Dinas Komunikasi dan Informatika
Jabatan : Kepala Seksi Media Komunikasi Publik
Pendidikan : S-1
Diklatpim : IV
Tugas Kepala Seksi Media Komunikasi Publik mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang informasi dan komunikasi publik di lingkup media komunikasi publik
Kepala Seksi Media Komunikasi Publik mempunyai uraian tugas
1. a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Media Komunikasi
2. b. mempelajari dan melaksanakan peraturan perundangundangan yang terkait dengan Seksi Media Komunikasi
3. c. membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensi agar pelaksanaan tugas berjalan lancar
4. d. melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi
5. e. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
6. f. melaksanakan diseminasi informasi melalui media modern dan tradisional
7. g. melaksanakan pengendalian dan pengawasan layanan masyarakat di bidang komunikasi dan informasi
8. h. melakukan komunikasi melalui media sosial dalam upaya menangkal hoax dan isu / berita yang meresahkan masyarakat
9. i. mengatur dan melaksanakan sirkulasi dan distribusi majalah, leaflet/booklet dan media penerbitan lainnya kepada perangkat daerah dan desa
10. j. mengelola konten dan perencanaan media komunikasi publik
11. k. mengelola media komunikasi publik
12. l. mengelola layanan hubungan media
13. m. melakukan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik
14. n. melaksanakan pengelolaan aduan masyarakat
15. o. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan
16. p. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Media Komunikasi Publik berdasarkan program kerja
17. q. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Media Komunikasi Publik sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan
18. r. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan