Selayang Pandang
Dalam perjalanannya Dinas Kominfo Demak mengalami perkembangan menjadi dinas tipe B berdasarkan Perda Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak.
Berdasarkan Peraturan Bupati No. 58 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak meliputi :
1. Kepala Dinas :
2. Sekretariat, yang membawahi :
- a. Subbagian Program dan Keuangan
- b. Subbagian Umum dan Kepegawaian
3. Bidang Informasi dan Komunikasi Publik yang membawahi :
- a. Seksi Pengelolaan Informasi Daerah (PID)
- b. Seksi Kehumasan
- c. Seksi Media Komunikasi Publik
4. Bidang Aplikasi Informatika yang membawahi :
- a. Seksi Sistem dan Program Aplikasi
- b. Seksi Pengembangan Ekosistem dan Tata Kelola E-Goverment
- c. Seksi Infrastruktur Jaringan.
5. Bidang Statistik dan Persandian, yang membawahkani :
- a. Seksi Pengelolaan Data Statistik
- b. Seksi Persandian
6. Unit Pelaksana Teknis Daerah
7. Kelompok Jabatan Fungsional