Bidang Statistik dan Persandian

 

Bidang Statistik dan Persandian mempunyai tugas perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, pengendalian, pengoordinasian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan data statistik dan persandian.

Fungsi Bidang Statistik dan Persandian :

    1. a. perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan data statistik dan persandian
    2. b. pengoordinasian dan pengendalian kegiatan pengelolaan data statistik dan persandian
    3. c. pengelolaan, penyelenggaraan dan fasilitasi kegiatan pengelolaan data statistik dan persandian
    4. d. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan data statistik dan persandian
    5. e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya

Kepala Bidang Statistik dan Persandian mempunyai uraian tugas :

    1. a. merencanakan operasional program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Bidang Statistik dan Persandian
    2. b. mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis di Bidang Statistik dan Persandian
    3. c. membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensi agar pelaksanaan tugas berjalan lancar
    4. d. menyelenggarakan konsultasi dengan pihak terkait
    5. e. merumuskan bahan kebijakan teknis di Bidang Statistik dan Persandian sesuai dengan Peraturan perundang-undangan sebagai bahan kajian pimpina
    6. f. menyelenggarakan program kegiatan bidang statistik dan persandian
    7. g. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan Bidang Statistik dan Persandian berdasarkan data yang masuk dan pemantauan lapangan
    8. h. memberikan pertimbangan/kajian teknis kepada pimpinan
    9. i. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan
    10. j. melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan di Bidang Statistik dan Persandian
    11. k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

ENDRA SUHARTONO, S. Sos

NIP : 197806182010011010

Pangkat / Golru : Penata, III/c

Unit Kerja : Dinas Komunikasi dan Informatika

Jabatan : Kepala Seksi Pengelolaan Data Statistik

Pendidikan : S-1

Diklatpim : IV

Seksi Pengelolaan Data Statistik mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang statistik dan persandian di lingkup pengelolaan data statistik.

Tugas Seksi Pengelolaan Data Statistik :

a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Pengelolaan Data Statistik

b. mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Seksi Pengelolaan Data Statistik

c. membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensi agar pelaksanaan tugas berjalan lancar

d. melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi

e. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas

f. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pengumpulan, pengolahan, analisa dan diseminasi data statistik sektoral

g. melaksanakan diseminasi data statistik sektoral melalui open data

h. melaksanakan pembangunan metadata ststistik sektoral

i. melakukan pengembangan infrastruktur data statistik sektoral melalui satu data Indonesia di Kabupaten Demak

j. meningkatkan kapasitas kelembagaan statistik sektoral

k. menyelenggarakan otoritas statistik sektoral di daerah

l. melaksanakan pengelolaan website satu data

m. menyiapkan bahan dan mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan forum data

n. menyajikan hasil pengolahan dan analisa data di Comand Center

o. meningkatkan kapasitas SDM perangkat daerah dalam peningkatan mutu statistik daerah yang terintegrasi

p. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan

q. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pengelolaan Data Statistik berdasarkan program kerja

r. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengelolaan Data Statistik sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan

s. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

 

 

NUR KUSAENI, S.Kom.

NIP : 198012302009031004

Pangkat / Golru : Penata, III/c

Unit Kerja : Dinas Komunikasi dan Informatika

Jabatan : Seksi Pengembangan Ekosistem dan Tata Kelola E Government

Pendidikan : S-1

Diklatpim : -

Tugas Seksi Pengembangan Ekosistem dan Tata Kelola E Government mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Aplikasi Informatika di lingkup Pengembangan Ekosistem dan Tata Kelola E Government

Kepala Seksi Pengembangan Ekosistem dan Tata Kelola E Goverment mempunyai uraian tugas

a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Pengembangan Ekosistem dan Tata Kelola E Government

b. mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Seksi Pengembangan Ekosistem dan Tata Kelola E Government

c. membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensi agar pelaksanaan tugas berjalan lancar

d. melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi.

e. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas

f. melakukan pengelolaan e government dilingkup pemerintah daerah.

g. melakukan penatalaksanaan dan pengawasan e government dalam penyelenggaraan pemerintah daerah

h. menyusun rencana induk (Sistem Penerintahan Berbasis Elektronik) penerapan e goverment pemerintah daerah

i. melakukan sinkronisasi pengelolaan rencana induk dan anggaran pemerintah daerah.

j. melaksanakan layanan implementasi e government dan smart city serta promosi pemanfaatan layanan smart city sesuai program kerja untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

k. melakukan pengembangan dan pengelolaan ekosistem smartcity

l. melakukan pengelolaan Government Chief Information Officer (GCIO)

m. melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang teknologi informasi komunikasi sesuai program kerja untuk meningkatkan ketrampilan aparatur

n. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan

o. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Ekosistem dan Tata Kelola E-Goverment berdasarkan program kerja

p. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Ekosistem dan Tata Kelola E-Goverment sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan

q. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 10
Kunjungan Hari Ini : 285
Kunjungan Bulan Ini : 27938
Kunjungan Tahun Ini : 332378

Ikuti Kami