Bidang Aplikasi Informatika

HARSO GUTOMO, ST

NIP : 197609302003121006

Pangkat / Golru : Pembina, IV/a

Unit Kerja : Dinas Komunikasi dan Informatika

Jabatan : Kepala Bidang Aplikasi Informatika

Pendidikan : S-2

Diklatpim : III & IV

 

Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, pengendalian, pengoordinasian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan sistem dan program aplikasi, pengembangan ekosistem dan tata kelola e government, dan infrastruktur jaringan.

Fungsi Bidang Aplikasi Informatika :

    1. a. perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan sistem dan program aplikasi, pengembangan ekosistem dan tata kelola e government, dan infrastruktur jaringan.
    2. b. pengoordinasian dan pengendalian kegiatan sistem dan program aplikasi, pengembangan ekosistem dan tata kelola e government, dan infrastruktur jaringan
    3. c. pengelolaan, penyelenggaraan dan fasilitasi kegiatan sistem dan program aplikasi, pengembangan ekosistem dan tata kelola e government, dan infrastruktur jaringan
    4. d. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan sistem dan program aplikasi, pengembangan ekosistem dan tata kelola e government, dan infrastruktur jaringan
    5. e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Kepala Bidang Aplikasi Informatika mempunyai uraian tugas:

    1. a. merencanakan operasional program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Bidang Aplikasi Informatika
    2. b. mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis di Bidang Aplikasi Informatika
    3. c. membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensi agar pelaksanaan tugas berjalan lancar
    4. d. menyelenggarakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait
    5. e. merumuskan bahan kebijakan teknis di Bidang Aplikasi Informatika sesuai dengan Peraturan perundang-undangan sebagai bahan kajian pimpinan
    6. f. menyelenggarakan program kegiatan di Bidang Aplikasi Informatika berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
    7. g. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan program kegiatan Bidang Aplikasi Informatika berdasarkan data yang masuk dan pantauan lapangan
    8. h. mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja, program, kegiatan serta pemenuhan data atau bahan yang dibutuhkan dari Bidang Aplikasi Informatika
    9. i. mengoordinasikan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Aplikasi Informatika
    10. j. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan
    11. k. melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Aplikasi Informatika
    12. l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

AANDY KURNIAWAN, S. Kom. MM.

NIP : 197806182010011010

Pangkat / Golru : Penata Tingkat I, III/d

Unit Kerja : Dinas Komunikasi dan Informatika

Jabatan : Kepala Seksi Sistem dan Program Aplikasi

Pendidikan : S-2

Diklatpim : IV

Tugas Seksi Sistem dan Program Aplikasi :

a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Sistem dan Program Aplikasi

b. mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Seksi Sistem dan Program Aplikasi

c. membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensi agar pelaksanaan tugas berjalan lancar

d. melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi

e. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas

f. menyusun bahan perencanaan, pengembangan dan pengendalian sistem aplikasi dan database

g. melaksanakan pendaftaran nama domain pemerintah daerah

h. melaksanakan penatalaksanaan dan pengawasan nama domain dan subdomain serta aplikasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan pemerintah desa

i. melaksanakan dan memfasilitasi pembuatan website dan aplikasi e government perangkat daerah dan pemerintah desa

j. melaksanakan analisis sistem aplikasi dan database.

k. melaksanakan pembinaan, fasilitasi dan bimbingan teknis sistem informasi dan program aplikasi database

l. menyeleggarakan sistem penghubung layanan pemerintah daerah

m. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan

n. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Sistem dan Program Aplikasi berdasarkan program kerja

o. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Sistem dan Program Aplikasi sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan

p. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

BIMO AJAR SUMAWONO, ST. MM.

NIP : 197904282010011009

Pangkat / Golru : Penata Tingkat I, III/d

Unit Kerja : Dinas Komunikasi dan Informatika

Jabatan : Seksi Pengembangan Ekosistem dan Tata Kelola E Government

Pendidikan : S-2

Diklatpim : -

Tugas Seksi Pengembangan Ekosistem dan Tata Kelola E Government mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Aplikasi Informatika di lingkup Pengembangan Ekosistem dan Tata Kelola E Government

Kepala Seksi Pengembangan Ekosistem dan Tata Kelola E Goverment mempunyai uraian tugas

a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Pengembangan Ekosistem dan Tata Kelola E Government

b. mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Seksi Pengembangan Ekosistem dan Tata Kelola E Government

c. membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensi agar pelaksanaan tugas berjalan lancar

d. melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi.

e. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas

f. melakukan pengelolaan e government dilingkup pemerintah daerah.

g. melakukan penatalaksanaan dan pengawasan e government dalam penyelenggaraan pemerintah daerah

h. menyusun rencana induk (Sistem Penerintahan Berbasis Elektronik) penerapan e goverment pemerintah daerah

i. melakukan sinkronisasi pengelolaan rencana induk dan anggaran pemerintah daerah.

j. melaksanakan layanan implementasi e government dan smart city serta promosi pemanfaatan layanan smart city sesuai program kerja untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

k. melakukan pengembangan dan pengelolaan ekosistem smartcity

l. melakukan pengelolaan Government Chief Information Officer (GCIO)

m. melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang teknologi informasi komunikasi sesuai program kerja untuk meningkatkan ketrampilan aparatur

n. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan

o. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Ekosistem dan Tata Kelola E-Goverment berdasarkan program kerja

p. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Ekosistem dan Tata Kelola E-Goverment sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan

q. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

PUJI MULYANI, S. Kom.

NIP : 196905272007012003

Pangkat / Golru : Penata Mudda Tingkat I, III/b

Unit Kerja : Dinas Komunikasi dan Informatika

Jabatan : Kepala Seksi Infrastruktur Jaringan

Pendidikan : S-1

Diklatpim : IV

Tugas Kepala Seksi Infrastruktur Jaringan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Aplikasi Informatika di lingkup infrastruktur jaringan.

Tugas Kepala Seksi Infrastruktur Jaringan mempunyai uraian tugas :

a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Infrastruktur Jaringan

b. mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Seksi Infrastruktur Jaringan

c. membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensi agar pelaksanaan tugas berjalan lancar

d. melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi

e. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas

f. menyusun rencana pengembangan jaringan komunikasi data, multi media dan informatika

g. menyelenggarakan sistem komunikasi intra pemerintah daerah

h. mengelola pusat data di lingkungan pemerintah daerah

i. melaksanakan pengembangan jaringan intranet dan internet di pemerintah daerah

j. melaksanakan pengendalian dan evaluasi jaringan data pemerintah daerah

k. melaksanakan pembinaan, fasilitasi dan bimbingan teknis pemanfaatan jaringan data elektronik

l. melaksanakan pengembangan jaringan intranet dan internet.

m. menata kelola sarana prasarana TIK pemerintah daerah

n. memberikan pelayanan rekomendasi ijin telekomunikasi (menara, Fiber Optik, izin galian Fiber OPtik)

o. melaksanakan pengembangan jaringan komunikasi data, multimedia dan informatika

p. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan

q. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Infrastruktur Jaringan berdasarkan program kerja

r. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Infrastruktur Jaringan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan

s. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 10
Kunjungan Hari Ini : 443
Kunjungan Bulan Ini : 27580
Kunjungan Tahun Ini : 371193

Ikuti Kami