120 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Pada Operasi Patuh Candi 2025

Demak - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Demak berhasil menjaring 120 pelanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Candi 2025 yang dimulai pada tanggal 14 Juli lalu, 

Adapun rincian pelanggaran meliputi 60 pelanggar dikenakan sanksi berupa teguran simpatik. Sisanya, 58 pelanggar terjaring razia, dan 2 pelanggar lainnya dikenakan tilang elektronik atau ETLE.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Plt. Kasi Humas Polres Demak, IPTU Said Nu'man Murod saat di hubungi tim jurnalis Kominfo, Rabu, (16/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa teguran diberikan kepada pelanggar yang kesalahannya tidak berpotensi fatal, dengan tujuan edukasi. 

"Namun, setiap pelanggaran tetap dicatat dan akan ditindak tegas jika terjadi pengulangan," kata Nu'man.

Pihaknya juga menjelaskan, bahwa pelanggaran terbanyak yang ditemukan pada pengendara roda dua adalah melawan arah, dengan 36 kasus, pengendara di bawah umur 14 kasus, tidak menggunakan helm standar SNI 5 kasus, knalpot tidak sesuai spesifikasi 3 kasus, kemudian untuk roda empat atau mobil melanggar traffic light 2 kasus.

"Melawan arah, pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengendara, artinya kesadaran masyarakat harus ditingkatkan, keselamatan harus menjadi kebutuhan." Jelasnya.

Pihaknya berharap dengan adanya razia Operasi Patuh Candi 2025 ini masyarakat dapat meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas. Demi keselamatan bersama sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas.

Sebagai informasi Operasi Patuh Candi 2025 ini menyasar tujuh jenis pelanggaran lalu lintas utama, yang meliputi:

 1. Penggunaan handphone saat berkendara.

 2. Pengemudi di bawah umur.

 3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

 4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

 5. Pengemudi di bawah pengaruh alkohol.

 6. Pengemudi yang melawan arah.

 7. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan

(Red-kmf/apj).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 7
Kunjungan Hari Ini : 274
Kunjungan Bulan Ini : 5752
Kunjungan Tahun Ini : 368045

Ikuti Kami