140 Batang Rokok Ilegal di Temukan di Kecamatan Wedung

Demak - Tim gabungan Pemkab Demak yang teridiri dari Satpol PP, Polres, Kodim 0716/Demak, Bagian Perekonomian dan SDA, Bagian Hukum Setda, Dindagkop UKM, Bakesbangpol, dan Dinkominfo Kabupaten Demak melakukan giat pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal. Selasa, (4/3/23). 

Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215 / PMK.07/ 2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Serta Keputusan Bupati Demak Nomor 976/22 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Demak Tahun 2023.

"Dalam operasi gabungan di Kabupaten Demak ini, tim melakukan pemeriksaan di toko dan kios untuk memastikan rokok-rokok yang dijual telah memenuhi ketentuan di bidang cukai. Selain itu petugas juga menghimbau kepada penjual agar tidak menerima tawaran dan menjual rokok ilegal,"

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak, Aryo Soebajoe seusai operasi pemberantasan rokok illegal di Kecamatan Wedung dan Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak.

Aryo menyampaikan untuk hasil akhir di Kecamatan Wedung yang menyasar di desa Ruwit menemukan 40 batang rokok ilegal dan di desa Buko tidak ditemukan rokok ilegal. 

"Kami menyasar di desa Ruwit, di temukan dua bungkus rokok ilegal merk CR7 berisi 20 batang, total 40 batang dari warung bapak S. Kemudian di desa selanjutnya desa Buko tidak ada temuan" jelasnya. 

"Selanjutnya dari tim lainnya yang menyasar di desa Berahan Kulon, ditemukan rokok ilegal satu bungkus rokok ilegal merk SMD Bold berisi 20 batang dari warung ibu W, kemudian satu bungkus rokok ilegal merk Surya Galaxy isi 20 dari warung ibu W, tiga bungkus rokok ilegal merk GLS Sport isi 20 batang sehingga total 60 batang dari warung ibu E dan di desa berahan Wetan tidak ada temuan," terangnya. 

Sementara di Kecamatan Karanganyar yang menyasar di desa Ngaluran, desa Wonoketingal, desa Tuwang, dan desa Wonorejo tidak ada temuan rokok ilegal. (Kominfo/Apj).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik motivasi-dan-semangat demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 17
Kunjungan Hari Ini : 844
Kunjungan Bulan Ini : 22273
Kunjungan Tahun Ini : 365886

Ikuti Kami