73 Pelanggar Lalin Terjaring Pada Hari Pertama Operasi Zebra Candi 2025
Demak - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Demak berhasil menjaring 73 pelanggar lalu lintas saat Operasi Zebra Candi 2025 di hari pertama pelaksanaan kegiatan tersebut pada hari Senin, 17 November 2025.
KBO Satlantas Polres Demak Iptu Djoko Prayitno menyampaikan, adapun rincian pelanggaran meliputi 50 pelanggar diberikan sanksi tilang, baik melalui ETLE maupun penindakan langsung sesuai kategori pelanggaran.
“Sementara itu, 23 pelanggar lainnya diberikan teguran karena pelanggaran masih dapat dilakukan pembinaan di tempat,” kata Iptu Djoko, Selasa (18/11/25)
Dirinya menjelaskan, pada pelaksanaan operasi tahun ini, Polres Demak mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai metode utama penindakan. Sedangkan tilang manual hanya diberikan untuk jenis pelanggaran yang tidak dapat ditindak melalui ETLE, seperti penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, pengendara yang melawan arus, serta aktivitas balap liar.
“Sasaran Operasi Zebra Candi 2025 meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, pelanggaran marka dan rambu, pengendara di bawah umur, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, pengendara dalam pengaruh alkohol, pengendara melawan arus, penggunaan ponsel saat berkendara, serta kendaraan yang membawa muatan berlebih atau tidak layak jalan,” terangnya.
Menurutnya, penindakan yang dilakukan bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, tetapi untuk mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam berlalu lintas. Keselamatan adalah kebutuhan bersama.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra Candi dengan mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.
"Operasi Zebra Candi 2025 akan berlangsung selama 14 hari dimulai pada 17 hingga 30 November 2025 dan diharapkan memberikan dampak positif terhadap peningkatan budaya tertib lalu lintas di Kabupaten Demak," pungkasnya. (red-kmfo/ist/apj)