Ada Perubahan PPKM Level 4 Di Wilayah Demak Saat Ini

Demak – Pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang di mulai 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021, terjadi perubahan peraturan yang dilaksanakan di Kabupaten Demak sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor 440.1/35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Kabupaten Demak.

Perubahan pada sektor ekonomi yang mengatur warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dan maksimal 3 orang makan ditempat waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Sementara untuk supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Pasar tradisional buka sampai pukul 14.00 WIB dengan meliburkan 1 hari untuk dilakukan penyemprotan desinfektan.

Kemudian untuk pusat pembelanjaaan/ Mall/ Pusat perdagangan ditutup sementara. Untuk Restoran dan kafe dalam gedung tertutup hanya menerima delivery/ takeaway dengan dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

Sedangkan untuk fasilitas umum, tempat wisata/hiburan, dan kegiatan usaha sejenisnya di tutup sementara. Serta untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan.

Bagi sektor pekerja pelaksanaannya pada sektor non esensial yang diberlakukan 100 % Work From Home (WFH). Sedangkan untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan ketentuan, seperti untuk keuangan dan perbankan kapasitas maksimal 50% untuk staf yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, serta 25% untuk administrasi perkantoran.

Adapun sektor kritikal seperti Kesehatan, Keamanan dan Ketertiban beroperasi 100 % tanpa ada pengecualian. Sedangkan untuk penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, obyek vital nasional, semen dan bahan bangunan, Konstruksi, serta utilitas dasar dapat beroperasi 100% hanya pada fasilitas produksi/konstruksi dan pelayanan. Dan pada pelayanan administrasi guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25%. (kominfo/ist)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 21
Kunjungan Hari Ini : 570
Kunjungan Bulan Ini : 29415
Kunjungan Tahun Ini : 175382

Ikuti Kami