Aplikasi E-bupot Mempermudah Bendahara Instansi Pemerintah

DEMAK - Implementasi bukti pemotongan tentang pemungutan pajak dan SPT masa unifikasi bagi bendahara instansi pemerintah ( aplikasi E-Bupot unifikasi) bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi bendahara instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya khususnya dalam pembuatan bukti potong dan bukti pungut. 

Hal tersebut disampaikan oleh Yudie Fitritanto asisten penyuluh pajak mahir KPP Pratama kabupaten demak dalam bincang pagi di studio RSKW 104.8 FM. Turut hadir Deta Melinda dan Ahmad Aziz asisten penyuluh pajak terampil KPP Pratama, (Kamis, 30/09/21).

Yudie menyampaikan bahwa sosialisasi ini ditujukan kepada bendahara di seluruh instansi khususnya di kabupaten demak. Dirinya menjelaskan mengenai aplikasi e-bupot. 

"Elektronik bukti potong ini di implementasi kan pada 1 September 2021 dimana aplikasi bupot ini memindahkan aplikasi yang selama ini menggunakan aplikasi dekstop SPT  di pindah kan berbasis web. Jadi nanti masuk di djp online nanti bendahara instansi pemerintah baik pusat daerah maupun desa nanti di alihkan mengakses djp online. Dimana dalam aplikasi tersebut ada menu bukti potong unifikasi dan elektronik bukti potong pph pasal 21" Jelasnya. 

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa aplikasi E-bupot ini dapat mempermudah para bendahara instansi daerah dalam menginput transaksi-transaksi. 

"Jadi disitu memberikan kemudahan karena dalam aplikasi itu nanti bendahara instansi pemerintah tinggal menginput saja transaksi-transaksi yang dilakukan dengan rekanan kemudian ada kepastian hukumnya, kemudian mendorong kepatuhan dari bendahara instansi pemerintah karena selama ini kepatuhan pelaporan SPT masa bendahara instansi itu sangat rendah."

Dirinya menjelaskan bahwa kendala pelaporan SPT yang rendah ini dikarenakan belum adanya aplikasi yang praktis dan lebih canggih. 

"Pelaporan SPT sangat rendah karena faktor sistemnya, yang harus menginstal di desktop PC dulu dan bisa juga terkendala karena adanya virus. Karena kalau sudah kena virus nanti harus menginstal ulang. Jadi datanya hilang semua dan ini cukup riskan. Kemudian akurasi dan validasi karena disitu berbasis web  di kantor pusat direktorat jendral pajak maka akurasi dan validasi datanya sangat-sangat relevan, efektif dan efisien artinya data itu tidak akan hilang karena tersimpan di server kantor pusat direktorat jenderal pajak" Tambahnya. (Kominfo/Put).

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 5
Kunjungan Hari Ini : 107
Kunjungan Bulan Ini : 19582
Kunjungan Tahun Ini : 100976

Ikuti Kami