ASN Demak Dihimbau Tidak Keluar Kota Saat Libur Paskah
Demak - Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan jauh atau bepergian ke luar daerah, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dihimbau tidak bepergian ke luar kota.
Himbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/0887 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Dalam Masa Pandemi Covid-19 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.
Dalam SE tertanggal 1 April 2021 tersebut dijelaskan bahwa pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1 sampai dengan 4 April 2021. Larangan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat eselon II. Dan atau ASN tersebut dalam keadaan terpaksa bepergian dengan mendapatkan izin tertulis dari kepala perangkat daerahnya.
Lebih lanjut diuraikan bahwa bagi ASN yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh satgas penanganan Covid-19. Kemudian peraturan/kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemda asal dan tujuan perjalanan. Kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kemenhub dan Satgas penanganan Covid-19 serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kemenkes.
Adapun bagi pegawai ASN yang melanggar terhadap ketentuan SE tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.