Aturan Baru Pakaian Dinas ASN Pemkab Demak
Demak – Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak resmi di terbitkan pada tanggal 27 Desember 2024.
Peraturan tersebut mengatur pakaian dinas harian ASN dalam satu minggu (5 hari kerja) meliputi Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki, PDH kemeja putih, PDH batik dan PDH pakaian khas daerah.
PDH khaki dipakai setiap hari Senin dan Selasa. Pakaian dinas harian kemeja putih dipakai setiap Rabu. Untuk pakaian dinas harian batik dipakai setiap Kamis, Jum’at dan pada hari batik nasional setiap tanggal 2 Oktober. Sementara untuk pakaian dinas harian khas daerah dipakai pada tanggal 28 setiap bulannya dan Peringatan Hari Jadi Demak pada tanggal 28 Maret.
Bagi perangkat daerah yang menerapkan 6 hari kerja, PDH batik juga digunakan pada hari Sabtu, PDH batik yang dimaksud merupakan batik khas Demak.
Dalam peraturan tersebut juga menyebutkan, jika terdapat kegiatan olahraga atau acara tertentu yang berkaitan dengan kegiatan olahraga, ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dapat menggunakan pakaian olahraga. Sedangkan untuk kegiatan keagamaan atau pengajian, ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dapat menggunakan pakaian muslim. (kominfo/ist-rd)