Bantuan BP RTLH di Kecamatan Gajah

Demak – Bupati Demak Eisti’anah hadir dalam acara Pencairan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (BP-RTLH) Kabupaten Demak tahun 2022 hari ke lima di Balai Desa Gajah, Kecamatan Gajah, Senin (11/7/22).

Dalam pelaksanaan BP-RTLH ini, penerima manfaat akan mendapat bantuan sebesar Rp. 15.000.000,- yang terdiri dari Rp. 13.000.000,- untuk material, Rp. 1.600.000,- untuk upah tenaga kerja dan Rp. 400.000,- untuk administrasi.

“Adapun peneriman manfaat pada hari ini yakni sebanyak 73 penerima bantuan manfaat yang berasal dari Desa Boyolali, Gajah, Kedondong, Sambung, Tambirejo, Wilalung, Bakung, Mlaten, Pasir, Pecuk, Tanggul, Karanganyar, dan Wonoketingal.” Kata Plt Kepala Dinas Permukiman Akhmad Sugiharto.

Sementara Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan, “Semoga bantuan ini akan memacu tumbuhnya kesadaran, kemauan dan kepedulian masyarakat dalam menciptakan kondisi perumahan yang layak huni dalam lingkungan yang sehat dan teratur.” 

"Program bantuan ini bisa meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat, serta dapat menjadi referensi bagi pemerintah guna mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Demak.”

“Saya minta kepada pihak terkait untuk update data  yang valid secara berkelanjutan. Dengan begitu dapat menjadi panduan kita bersama untuk menurunkan kategori kemiskinan.” Pungkasnya. 

Turut hadir dalam acara tersebut, pimpinan cabang Bank Jateng Demak Adhi Setiawan, Forkopimcam Gajah, Kepala Desa Gajah, serta para penerima BP-RTLH, Masyarakat dan segenap tamu undangan. (Kominfo/Apj)

Tags sosial-dan-peduli-sesama demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 7
Kunjungan Hari Ini : 637
Kunjungan Bulan Ini : 3919
Kunjungan Tahun Ini : 85313

Ikuti Kami