Bantuan Untuk Siswa Hindari Anak Putus Sekolah
Demak- Pemerintah Kabupaten Demak melalui dinas pendidikan dan kebudayaan mewajibkan seluruh masyarakat yang berusia 16-18 tahun mengikuti wajib belajar 12 tahun. Program tersebut berdasarkan Undang undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang bertujuan untuk memberi akses pendidikan bagi warga negara.
Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Eko Pringgo Laksito melalui kabid Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Ridwan, Senin (18/1/21) mengatakan, Pemerintah ingin semua anak Indonesia berpendidikan, minimal hingga tingkat sekolah menengah atas sedangkan untuk kabupaten Demak fasilitas untuk mendukung program tersebut sudah tersedia.
” Fasilitas untuk mendukung Program wajib belajar 12 tahun bagi warga Demak sudah tersedia dari berbagai jenjang. Untuk jumlah gedung sekolah dasar ( SD) sebanyak 490 dan SMP baik Swasta fan Negeri sebanyak 82. Dengan jumlah sekolah sebanyak ini tentunya sudah dapat menampung warga Demak untuk sekolah ” Jelas Ridwan.
Ditambahkan Ridwan, untuk mengantisipasi siswa putus sekolah pemkab Demak telah meluncurkan program Bantuan Siswa Miskin Daerah ( Basimda) yang merupakan bagi siswa SD dan SMP yang berasal dari keluarga kurang mampu.
” Bantuan ditahun lalu atau tahun 2020 telah dimanfaatkan oleh 3000 siswa siswi, Untuk Sekolah dasar sebanyak 2500 anak dengan besaran bantuan Rp. 500.000,- dan 500 anak SMP dengan besaran bantuan 500 siswa” Ujarnya.
Program bantuan tersebut sebagai upaya kabupaten Demak terbebas dari anak yang putus sekolah, sedangkan program lain yang serupa berupa Program Indonesia pintar ( PIP) dengan kartu Indonesia Pintar. Dengan dukungan Program bantuan seperti ini diharapkan masyarakat kedepanya dapat melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi. ( kominfo/ rd)