Bawaslu Demak Bersiap Tangani Sengketa Proses Pemilu

Demak - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak menggelar Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024, acara yang berlangsung di Hotel Amantis di hadiri Panwaslu Kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan perwakilan partai politik se-Kabupaten Demak, Senin (30/10/23). 

Anggota Bawaslu Demak Muhammad Khaerul Amilin mengatakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak bersiap menangani sengketa proses pemilu jelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) caleg DPRD kabupaten, jika ada permohonan. 

"Jika nanti ada peserta pemilu yang merasa dirugikan akibat surat keputusan penetapan DCT, kami dari Bawaslu Demak siap menyelesaikan sengketa," Kata Khaerul Amilin. 

Khaerul Amilin menegaskan pada 4-27 November 2023 adalah masa jeda di mana semua parpol dilarang kampanye dalam bentuk apa pun. 

"Yang boleh dilakukan parpol setelah penetapan DCT, yakni menggelar pertemuan internal yang pesertanya terbatas," tuturnya. 

Dirinya mengimbau partai politik agar menertibkan sendiri Alat Peraga Sosialisasi (APS) berupa baliho, spanduk, umbul-umbul, dan lainnya sebelum penetapan DCT. 

"Semua alat peraga akan diterbitkan oleh Bawaslu, bekerja sama dengan satpol PP. Boleh dipasang kembali pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," pungkasnya. (Kominfo/Apj).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 17
Kunjungan Hari Ini : 1201
Kunjungan Bulan Ini : 16977
Kunjungan Tahun Ini : 162944

Ikuti Kami