Bawaslu Demak Buka Pendaftaran Pengawas TPS

Demak - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

Pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka tanggal 2-6 Januari 2024. Untuk tempat pendaftaran dapat di lakukan di Kantor Panwaslucam di Wilayah masing-masing. 

Hal tersebut dikutip secara resmi di sosial media instagram @bawasludemak baru-baru ini. 

Adapaun persyaratan pendaftaran pengawas TPS meliputi :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon

PTPS;

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. 

 

Persyaratan dan Formulir Pendaftaran dapat diambil di Kantor Panwascam atau dapat di unduh melalui link https://shorturl.at/fjqJX . (Kominfo/Apj).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 9
Kunjungan Hari Ini : 727
Kunjungan Bulan Ini : 16503
Kunjungan Tahun Ini : 162470

Ikuti Kami