Bea Cukai dan Tim BKC Amankan 20.295 Batang Rokok Ilegal

Demak - Sebanyak 20.295 batang rokok ilegal dari berbagai merek berhasil diamankan dalam Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kecamatan wilayah Guntur, Kabupaten Demak, Rabu (28/1/2026).

Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Kabupaten Demak , Bea Cukai Semarang , Kejaksaan Negeri Demak , serta Bagian Perekonomian Setda . 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, dalam laporannya menyampaikan bahwa rokok ilegal tersebut ditemukan di salah satu lokasi di Desa Temuroso, Kecamatan Guntur, berdasarkan hasil pengumpulan informasi oleh tim.

“Dalam operasi ini, petugas gabungan berhasil mengamankan rokok ilegal dengan total 20.295 batang yang terdiri dari berbagai merek tanpa pita cukai resmi,” jelasnya.

Adapun jenis rokok ilegal yang berhasil diamankan antara lain merek Milde Biasa, Bestie, New Castle Boshe, Luxio, Este, Humer (Grape, Merah, Orange), Merah Delima, Marbol, 54 Ryaku, Gajah Biru, Smith Melon, Angker Melon, serta Milde Exclusive, dengan jumlah yang bervariasi pada masing-masing merek.

Seluruh barang bukti rokok ilegal hasil temuan selanjutnya diproses oleh Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain penindakan, petugas juga melakukan sosialisasi dengan menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” sebagai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak.

Kegiatan penegakan hukum ini dilaksanakan secara humanis sehingga berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. (Red-kmf/apj).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 18
Kunjungan Hari Ini : 1589
Kunjungan Bulan Ini : 1589
Kunjungan Tahun Ini : 53343

Ikuti Kami