Bupati Bicara Vaksin Di Demak, Status Level 2
Demak – Beberapa hari yang lalu beredar berita terkait NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah digunakan orang lain untuk melakukan vaksinasi, namun saat ini masalah tersebut telah selesai. Sudah ditindak lanjuti dan diinstruksikan kepadaa Dindukcapil untuk koordinasi langsung kepada Puskesmasnya.
Hal tersebut disampaikan Bupati Demak Eisti’anah seusai Talkshow Bincang Pagi Radio suara Kota Wali (RSKW) 104.8 FM, Senin (11/10/21) di Ruang Command Center.
“Kalau ada seperti itu tolong berikan vaksinnya. Sembari ini diurus yang bersangkutan tetep dilayani di vaksin. Kemarin ada beberapa kecamatan yang seperti itu sudah clear,”kata Eisti
Artinya tetap saja masyarakat datang ke puskesmas dan dilayani sambil nanti membetulkan administrasi nya, untuk mendapat sertifikat vaksin.
Eisti menyampaikan saat ini Demak masuk level 2, sesuai dengan aturan dari pusat bahwa pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilaksanakan namun dengan ketentuan yang di tetapkan.
“PTM sudah boleh , namun harus ada syarat yaitu 50 persen yang mengikuti PTM dan waktunya tidak full hanya 4 jam,”ungkapnya.
Dirinya menyadari dengan pelaksanaan PTM saat ini dirasa kurang efektif, namun hal ini dirasa lebih baik dari pada pembelajaran daring. Untuk memaksimalkan waktu, lanjut Eisti, dari pihak sekolah juga menyediakan tugas untuk belajar mandiri.
Sementara, terkait pelaksanaan vaksin Eisti menambahkan bagi warga yang tidak mempunyai KTP Demak dapat mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Demak.
“Tidak apa-apa jika tidak punya KTP Demak sangat boleh sekali vaksin di Demak. Dapat mendatangi di puskesmas terdekat dan langsung dilayani,”pungkasnya. (kominfo/ist)