Bupati Demak Melaunching Aplikasi TJSLP
Demak – Bupati Demak Eisti’anah Melaunching dan Mesosialisasikan Apilkasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) kepada Perangkat Daerah, Camat, BUMN, BUMD dan Pimpinan Perusahaan se Kabupaten Demak, Kamis (07/12) bertempat di Pendopo Satya Bhakti Praja.
Launching ditandai dengan menekan layar monitor oleh Bupati Eisti’anah didampingi Wakil Bupati Ali Makhsun, Sekda Demak serta Kepala Bappelitbangda Kabupaten Demak.
Kepala Bappelitbangda Masbahatun Niamah dalam laporannya menyampaikan, TJSLP dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan dengan cara menajemen dampak (minimalisasi dampak negatif dan maksimalisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingan.
Ini juga merupakan komitmen perusahaan untuk membangun kualitas kehidupan yang lebih baik bersama pihak terkait, utamanya masyarakat di sekelilingnya dan lingkungan sosial dimana perusahaan tersebut berada yang dilakukan terpadu dengan kegiatan usahanya secara berkelanjutan.
“Selama ini Tim Fasilitasi TJSLP melakukan banyak cara untuk mensinergikan rencana program kerja daerah dengan rencana program TJSLP dari perusahaan, BUMN, dan BUMD, namun belum berjalan maksimal,”kata Masbahatun Niamah.
Lanjutnya, guna mempermudah pelaksanaan TJSLP tersebut Pemkab Demak melalui Bappelitbangda membuat aplikasi TJSLP, sehingga pelaksanaan TJSLP oleh perusahaan dapat berjalan selaras dan beriringan dengan pembangunan di Demak.
“Harapannya dengan aplikasi ini lebih transparan dan akuntabel, masyarakat juga bisa melihat langsung proses dari program-program yang kita tawarkan, kemudian perusahaan juga mau mengambil program apa yang akan dibangun perusahaan. Apakah itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau tidak. Itu sudah secara transparan bisa dilihat oleh masyarakat, Perusahaan, Pemerintah dan unsur legislatif,” jelas Masbahatun Niamah.
Sementara, Bupati Demak Eisti’anah mengapresiasi Bappelitbangda Kabupaten Demak atas inisiasi, inovasi, dan aksi nyata dalam membangun aplikasi TJSLP. Hal ini merupakan salah satu perwujudan dari Peraturan Daerah Kabupaten Demak No. 1 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Kabupaten Demak terus berupaya melakukan optimalisasi penyelenggaraan program TJSLP sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi informasi dan dunia digital. Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah dan mensinergikan rencana program TJSLP antara perusahaan/ BUMD dengan rencana program pembangunan Pemkab Demak, utamanya dalam menurunkan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Selain itu juga diharapkan perusahaan/ BUMD dapat lebih mudah dalam pelaporan dan publikasi pelaksanaan TJSLP.
“Saya berharap aplikasi ini dapat dimanfaatkan sebagai solusi dalam memaksimalkan optimalisasi TJSLP. Tingkatkan pula jalinan hubungan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait yang tersistem, sehingga penyelenggaraannya menjadi lebih akuntabel, transparan, dan terarah menuju terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” jelas Eisti.
“Namun , komitmen dan peran maksimal dari para pimpinan serta manajemen perusahaan sangatlah diharapkan agar program TJSLP dapat berjalan sesuai harapan,”pungkasnya. (kominfo/ist)