Bupati Himbau Warga Demak Agar Melek Informasi Terkait Rokok Yang Ilegal

Demak - Banyaknya Rokok Ilegal yang ditemukan baru - baru ini yang jumlahnya ratusan ribu batang, dengan nilai barang dan kerugian diperkirakan ratusan juta rupiah ini sangat merugikan Negara. Dengan adanya hal tersebut Bupati Demak Eisti'anah menghimbau agar para pedagang dan konsumen lebih melek informasi. 

"Biasanya rokok ilegal harganya murah, atau bisa dengan di lihat dari pita cukainya. Apakah cukai itu asli dari bea cukai atau tidak? Atau bahkan bisa jadi ternyata pita cukai bekas?. Sehingga kami harapkan masyarakat bisa tahu mana yang legal dan ilegal. Dengan harga yang murah tersebut bisa jadi tanda tanya? Dan jika pita cukai tidak ada holigramnya itu juga sudah pasti bahwa ilegal," Kata Eisti. 

"Ini para pedagang harus tahu. Saya harap masyarakat lebih melek informasi terkait ini," tegas Eisti. 

Selain ciri - ciri rokok ilegal tadi kandungannya pun berbahaya apalagi komposisinya . 

"Rokok yang legal sudah terdeteksi melalui laboratorium dan klasifikasi nya. Nah kalau yang ilegal kita tidak tahu apa saja kandungannya?"

"Disamping kita tidak tahu bahan baku secara jelas rokok murah ini bisa  merusak generasi bangsa. Kami harapkan bisa menjaga bersama sehingga Demak semakin turun peredaran rokok ilegalnya,"

Eisti juga menyampaikan Demak menjadi salah satu Kabupaten dengan produksi tembakau dan pengelolaan DBHCHT yang baik.

"Kabupaten Demak menjadi terbaik pada pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sehingga manfaat dari DBHCHT itu kembali kepada masyarakat," ungkap Eisti. 

Sementara Endah Cahya Rini Kepala Dinkominfo Kabupaten Demak sebagai garda terdepan desiminaai informasi di Kabupaten Demak menegaskan bahwa ada tiga kerugian apabila mengkonsumsi rokok ilegal. 

"Ada tiga kerugian dari rokok ilegal, yang pertama merusak kesehatan. Dengan mengkonsumsi rokok yang ilegal akan semakin berbahaya. Selanjutnya tentu dapat menurunkan pendapatan Negara dengan rokok ilegal yang tidak ada cukainya maka pendapatan Negara juga berkurang," jelasnya.

"Kemudian secara tidak sadar merusak generasi bangsa dengan menjual rokok harga murah. Sehingga banyak anak muda yang coba - coba. Dan di samping tiga hal tadi para pengedar rokok ilegal akan dikenakan sanksi hukuman," Pungkasnya. (Kominfo/Apj).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 22
Kunjungan Hari Ini : 261
Kunjungan Bulan Ini : 3310
Kunjungan Tahun Ini : 346923

Ikuti Kami