Butuh 25.606 Anggota KPPS, KPU Demak Gelar Rakor Persiapan Rekruitmen KPPS

Demak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Rekruitmen KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) se - Kabupaten Demak, bertempat di Gedung Wisma Halim. Rabu, (6/12). 

Kegiatan di buka secara langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siti Ulfaati. Dalam sambutanya menyampaikan bahwa kebutuhan untuk mengisi posisi KPPS di Kabupaten Demak berjumlah 25.606 orang yang tersebar di 3.658 TPS di 249 desa/kelurahan di 14 kecamatan se-Kabupaten Demak. 

"Serta ada tambahan untuk petugas ketertiban / Gastib berjumlah 2 orang di setiap TPS. Sehinga tambahan untuk gastib berjumlah 7.136. Dengan total keseluruhan KPPS dan Gastib berjumlah 32.742 orang," Kata Siti Ulfaati. 

Lanjutnya, "Dengan harapan informasi terkait KPPS ini bisa tersampaikan ke pada seluruh anggota yang hadir pada acara hari ini. Kami harapkan Ormas mendorong anggotanya, baik dari stakeholder terkait untuk menjadi anggota KPPS. Karena kami memerlukan banyak personil untuk KPPS," tambahnya. 

Ketua KPU menambahkan bahwa anggota KPPS harus melek digital serta mempunyai stamina yang fit dan sehat. 

"Mohon bantuan bapak ibu semua nyengkuyung kesuksesan pemilu 2024 termasuk di dalamnya pembentukan KPPS. 
Petugas KPPS ini harus bisa menggunakan HP digital karena akan menggunakan aplikasi untuk merekap. Sehingga untuk anggota KPPS bisa di cari yang notabennya melek digital dan usianya paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi usia 55 tahun bagi KPPS," jelasnya. 

Sementara anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Demak Abdul Latif menyampaikan bahwa sukses tidaknya pemilu ditentukan oleh KPPS karena KPPS unsur penting dalam kegiatan pemilu. 

"KPPS ini menjadi unsur yang sangat penting dalam kegiatan Pemilu. Misal dalam KPPS ada yang down di salah satu TPS, ini akan menjadi cacat. Sehingga harapan saya KPPS ini memang harus teliti dan tidak boleh terlalu egois atau sok tahu karena kita ini bekerja bersama-sama," tutupnya. 

Adapun jadwal Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara meliputi pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS tanggal 11-15 Desember 2023, penerima pendaftaran calon anggota KPPS 11-20 Desember 2023, penelitian administrasi calon anggota KPPS, 11-22 Desember 2023, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 23-25 Desember 2023, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 23-28 Desember 2023, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS, 29-30 Desember 2023, penetapan anggota KPPS 24 Januari 2024 dan pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024. Sementara itu masa kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yakni pada 25 Januari - 25 Februari 2024.(Kominfo/Apj).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 20
Kunjungan Hari Ini : 875
Kunjungan Bulan Ini : 16651
Kunjungan Tahun Ini : 162618

Ikuti Kami