Butuh Peran Masyarakat Untuk Perangi Peredaran Rokok Ilegal
Demak- Kenaikan tarif cukai dapat berdampak signifikan terhadap peredaran rokok ilegal. Hal tersebut terjadi karena kurangnya kemampuan daya beli masyarakat terhadap rokok legal yang lebih mahal. Masyarakatpun cenderung abai akan dampak yang ditimbulkan oleh rokok ilegal baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi, apalagi rokok tanpai cukai resmi sering kali di jual dengan harga murah. Oleh karena itu perlu sosialisasi agar dapat menekan peredaran rokok ilegal.
Hal tersebut disampaikan Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Semarang, Iqbal Muttaqien saat Talkshow di RSKW, Kamis (19/12/2024)
“ Peredaran rokok ilegal dapat terjadi karena kenaikan tarif cukai tembakau tidak diikuti oleh kemampuan daya beli masyarakat, masyarakat maunya harga murah tanpa mau tahu dengan dampak kesehatan yang ditimbulkan, rokok legal saja sudah ada dampak negatif apalagi yang ilegal, makanya kita sosialisasikan secara masif,” Kata Iqbal
“ Selalu kita wanti wanti kepada masyarakat, jika menemukan rokok ilegal, yang kita harapkan jangan ditindak sendiri karena dapat menimbulkan konflik, laporkan saja ke Bea Cukai bisa melalui nomor 08991072015, Ke Pemda juga bisa atau aparat setempat. kita akan turun ke lapangan dan kita tindak sama-sama, kami jamin identits pelapor akan terjaga,” Kata Iqbal.
“ Selain itu, rokok ilegal juga ada hukum pidananya, bagi yang menawarkan,mengedarkan, menjual semua kena. Termasuk sales. Pidananya 1 sampai 5 tahun penjara dan dikenakan pidana denda 10 sampai 200 juta rupiah”, tambah Iqbal.
Sementara itu Plt Kadinkominfo Demak Umar Surya Suksmana menyampaikan, Dinkominfo secara masif sudah melakukan Sosialisai Gempur Rokok Ilegal melalui pemberitaan, ILM di Radio, Talkshow maupun melalui pertunjukan kesenian yang sudah dilaksanakan pada bulan Juli. Disamping itu masyarakat juga dapat melaporkan peredaran rokok ilegal melalui kanal aduan SP4n Lapor.
“ Monggo, bagi masyarakat bisa melaporkan melalui Kanal aduan SP4N lapor, akan kami sampaikan kepada instansi yang berwenang,” Pungkas Umar. (Komf/nin)