Calon Kepala Daerah Harus Memenuhi Syarat Kesehatan

Demak- Tahapan pencalonan kepala daerah sudah dimulai pada bulan Mei hingga Agustus 2024. Pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu tahapan awal dan syarat yang wajib dipenuhi bagi calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada. Tahapannya sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wabup serta walikota dan wakil walikota 2024.

 

“ Terkait pemeriksaan kesehatan KPU diminta untuk berkomunikasi dengan Dinkes, dimana Dinkes merekomendasikan Tiga RS tipe A milik daerah dan ini adalah  tahapan awal. Untuk saat ini kami masih menunggu rekomendasi dari Dinas,” Hal tersebut disampaikan divisi teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten Demak Hendi Adi Saputra saat menghadiri Talkshow di RSKW, Rabu (07/08/2024)

 

Lebih lanjut, Hendi menyampaikan Pemeriksaan kesehatan dapat mempengaruhi diterima atau tidaknya seseorang dapat mengajukan diri sebagai calon Bupati dan wakil Bupati

 

Dalam Talkshow yang dipandu oleh Lulu Nagita, Hendi juga membeberkan  mengenai persyaratan yang harus dipersiapkan oleh bakal calon Bupati dan Wabup. Diantaranya Form yang berisi benar-benar WNI. Syarat SKCK yang dulu tidak wajib sekarang wajib dilampirkan, selain itu dokumen sedang tidak menjalankan pidana atau sedang dalam masa hukuman dan berusia paling rendah 25 tahun.

 

Hendi menambahkan, maraknya peredaran ijasah palsu membuat KPU harus lebih teliti dan perlu melakukan kroscek kepada dinas terkait, dalam hal ini Dindikbud

 

“Kita telusuri di dinas pendidikan, kita krosek, tidak serta merta kita nyatakan palsu.dalam penelitian administrasi berkas harus sangat fokus, ada sekolahan yang sudah gabung atau kena bencana kan tidak  ada, itu yang jadi pertimbangan harus koordinasi dengan dinas terkait,” terang Hendi

 

Di akhir Talkshow , Hendi menekankan pentingnya untuk selalu  update informasi mengenai Pilkada Dan untuk bersama- sama bergotong-royong mensukseskan Pilkada 2024 di Demak.

 

“ Saya mewakili KPU, terus update informasi, apalagi ini untuk pemilihan pemimpin kita,  selalu jaga kesehatan. Mari kita bergotong royong sukseskan Pilkada, untuk demak semoga lebih baik. (komf/nin)

Tags layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 10
Kunjungan Hari Ini : 173
Kunjungan Bulan Ini : 27826
Kunjungan Tahun Ini : 332266

Ikuti Kami