Cegah Peredaran Miras di Wilayah Hukum Polsek Demak, Kapolsek Gelar Razia
Demak - Sebagai bentuk upaya pencegahan peredaran Minuman Keras (Miras) serta miras oplosan jenis es moni di wilayah kabupaten Demak. Kapolsek Demak Kota Iptu Rudi Trisayogo merazia penjual miras di wilayah hukum Polsek Demak. Kamis, (28/11/2024). Kegiatan patroli atau razia ini menyasar beberapa warung angkringan.
Kapolsek Demak Kota Iptu Rudi Trisayogo pada kesempatan tersebut menyampaikan kegiatan ini rutin dilaksanakan oleh Polsek Demak Kota, dengan harapan peredaran Miras di wilayah Demak Kota dapat diminimalisir, karena salah satu pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas yakni adalah Miras.
"Kegiatan razia Miras dilakukan merupakan salah satu bentuk pencegahan serta untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas," kata Rudi.
Kapolsek juga memberikan himbauan baik kepada pemilik warung maupun pemuda yang ada dilokasi untuk tidak menyediakan dan mengkonsumsi minuman keras.
"Jangan menyediakan, menjual dan mengkonsumsi miras dalam jenis apapun, mari ikut serta mencegah peredaran Miras di wilayah hukum Polsek Demak Kota guna terciptanya kamtibmas", imbuh Kapolsek.
Kegiatan patroli dengan menyambangi warung maupun angkringan dilakukan dengan humanis dan profesional razia oleh petugas guna cipta kondisi wilayah dan mengantisipasi terjadinya gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Adapun hasil dari operasi atau patroli miras tersebut Kapolsek Demak Kota mengamankan miras jenis arak, selanjutnya juga memberikan pembinaan kepada Pemilik dan juga para pemuda yang berada dilokasi. (Kominfo/Apj).