Ciptakan Kawasan Tanpa Rokok Butuh Kerjasama
Demak- Peserta pertemuan advokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menandatangani komitmen bersama untuk mendukung terbitnya regulasi kawasan tanpa rokok dan area bebas asap rokok. Penandatanganan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Demak Ali Maimun, Selasa ( 6/6/23). Dilanjutkan foto bersama dengan memperlihatkan stiker anti rokok oleh masing masing peserta.
Acara bertempat RM Mbak Tari didesa Trengguli ini menghadirkan Narsum dari Dinkes Provinsi Jawa Tengah Rita Ultrajani saat menyampaikan materi menjelaskan, sesuai peraturan Gubernur Jateng nomor 3 tahun 2017. Kawasan tanpa asap rokok meliputi tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar/ mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, sarana olahraga, tempat kerja dan tempat umum.
"Di Jawa Tengah ada enam (6) daerah yang belum memiliki perda atau perkada KTR saat ini, kami mohon untuk segera terbit dan terealisasi untuk menciptakan hidup sehat tanpa rokok," terang Rita Ultrajani.
Di akhir pertemuan para peserta yang hadir dari perwakilan OPD, Ormas, PKK, kalangan Akademisi dan Komunitas membuat kesepakatan yang meliputi terwujudnya regulasi KTR di kabupaten Demak, terjadinya kerja sama lintas sektor, menerapkan KTR di beberapa tempat dengan menempel stiker larangan merokok, mensosialisasikan bahaya rokok, membentuk satgas KTR, sosialisasi melalui Media Radio RSKW FM. (kmf- rdy)