Cukai Penyumbang Terbesar APBN

Demak – Dalam rangka pemberantasan cukai ilegal di Kabupaten Demak, pemerintah menggencarkan sosialisasi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika diantaranya dengan menggelar acara Bincang Pagi Radio Suara Kota Wali bertema "Never The End : Diplomasi Tembakau, Rokok, Serta Cukai", Rabu (27/10/2021) pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut disiarkan secara langsung/streaming melalui channel youtube Radio Suara Kota Wali sehingga mitra (pendengar-red) dapat bertanya secara langsung kepada narasumber melalui whatsapp 085740800740 dan nomor telepon (0291) 685839. 

Bincang pagi menghadirkan narasumber Drs. Yuwanto, M.Si., Ph.D (Direktur  Departemen Ilmu Sosial UNDIP) dan Dr. Eko Handoyo, M.Si (Wakil Direktur 2 Pasca Sarjana UNNES) dengan dipandu Drs. Jayanto Arus Adi, MM (Dewan Pers). 

Dalam kesempatan tersebut Eko Handoyo menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan mencatat kenaikan harga rokok melalui cukai hasil tembakau (CHT) membuat penerimaan negara di sektor tersebut tumbuh signifikan. Kontribusinya mencapai 97 persen dari total penerimaan cukai. Namun di sisi lain, rokok juga merugikan kesehatan sehingga harus menjadi perhatian. Bahkan rokok disebutkan menjadi pintu masuk bagi hal-hal negatif nomor 2 setelah minuman keras (miras). “Beberapa masyarakat berpendapat bahwa rokok itu asupan psikis, bikin tenang, nyaman dan lebih fokus,” lanjut Eko.

Yuwanto menambahkan bahwa bila pemerintah hanya mengandalkan cukai sebagai instrumen pemasukan/pendapatan negara itu “ndeso” dan mengecewakan mengingat negara Indonesia itu kaya, sehingga bisa mengandalkan pendapatan dari instrumen lain selain cukai. “Dengan mengandalkan pendapatan dari cukai, artinya negara tidak konsisten dan mengorbankan kesehatan masyarakatnya. Negara yang seperti ini tidak akan maju karena seperti kita semua tahu bahwa rokok itu tidak sehat,” imbuhnya.

Namun memang tidak dapat dipungkiri bahwa cukai hingga saat ini masih menjadi penyumbang terbesar pendapatan negara. Keberadaan industri ini menjadi bantalan pendapatan negara. Tercermin dari target pendapatan cukai tahun ini mencapai Rp 180 triliun dan akan kembali meningkat di tahun depan menjadi Rp 203 triliun.

Pada tahun 2022 pemerintah berencana kembali menaikkan tarif cukai rokok, namun pemerintah selaku stakeholder utama diharapkan tetap berada di posisi netral di atas berbagai kepentingan yang ada. Pemerintah dapat memonopoli kebijakan publik yang memiliki dampak memaksa semua kalangan namun tetap harus memperhatikan, memikirkan dan mengadopsi kepentingan pengusaha kecil, petani rokok, buruh dan masyarakat. (NDR-Kominfo Demak)

Tags ekonomi demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 11
Kunjungan Hari Ini : 1
Kunjungan Bulan Ini : 19476
Kunjungan Tahun Ini : 100870

Ikuti Kami