Dewan Korpri Pusat Larang ASN Judi Online
Judi online yang semakin marak dimasyarakat baik dari kalangan pejabat, swasta maupun ASN mendorong Dewan Pengurus Korpri Pusat melakukan antisipasi pencegahan terhadap anggotanya. Salah satunya dengan menggelar webinar yang dilakukan secara daring dengan mengangkat tema “ Bahaya Judi Online” Selasa (30/07/2024).
“ Tema ini diambil sebagai pencegahan bagi semua ASN untuk tidak ikut dalam judi online, yang dari sisi fiqih itu haram dan dari sisi etos kerja itu pasti tidak mendidik dan yang judi online pasti kalah,” Jelas ketua Dewan Pengurus Korpri Prof.Dr. Zudan Arif Fakrulloh.
Sementara itu direktur analisis dan pemeriksaan II PPATK Danang Tri Hartono dalam paparannya menerangkan, ASN terkait dengan semua sistem keuangan mulai dari gaji sampai polis asuransi. setiap instrument keuangan, baik ATM maupun kartu kredit memiliki karakteristik industri masing –masing, sehingga setiap transaksi dapat terdeteksi melalui sistem.
“Dimanapun dan kapanpun kami akan mengetahui dan memiliki data siapapun yang melakukan transaksi terkait judi online, karena sistem keuangan dapat mendeteksi apapun yang dilakukan oleh para nasabah baik Bank maupun non Bank. Seluruh trasaksi terdeteksi dan tercatat dan berdasarkan perundang-undangan yang ada. PPATK memiliki kewenangan untuk mengakses data perbankan maupun non bank tanpa adanya batasan kerahasiaan” jelas Danang
Tahun 2023 PPATK mengidentifikasi ada sebanyak 3,7 juta pemain judi online. 80% berasal dari mereka yang berpenghasilan rendah. Dimana transaksinya dimulai dari 10 ribu rupiah .
“ Menilik hal tersebut, pemerintah membuat satgas pemberantasan judi online. Dalam Satgas sendiri, Menkopolhukam akan melibatkan Bhabinsa dan Bhabinkamtibnas yang akan memberikan edukasi dan sosialisasi menggerakkan desa maupun perkotaan anti judi online, untuk mengurangi kegiatan perjudian,” terang Danang
lanjutnya, untuk ASN yang ikut bermain judi online, melalui Kemenkopolhukam selaku satgas, akan menyampaikan ke masing-masing instansi untuk dapat dilakukan pembinaan dan kebijakan kepada ASN. Pungkas Danang (komf/nin)