Dinpertanpangan Sosialisasikan AUTP
Demak - Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak melalui bidang prasarana, sarana dan penyuluhan lakukan Sosialisasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di Radio Suara Kota Wali, Selasa, (30/5/23).
Endah Rahmawati selaku PP Madya Dinpertanpangan menyampaikan adapun tujuan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) adalah memberikan perlindungan dalam bentuk ganti-rugi kepada petani jika terjadi gagal panen yang disebabkan karena banjir, serangan OPT, sehingga petani dapat menanam kembali.
"Dengan AUTP banyak manfaat yang di dapat, petani mendapat ganti rugi bila usaha taninya gagal panen, sehingga petani memiliki modal kerja untuk segera menanam kembali, dalam artian keberlangsungan usaha terjamin," Kata Endah.
Manfaat asuransi usaha tani padi antara lain memperoleh ganti rugi keuangan sebagai modal kerja, meningkatkan aksesibilitas kepada sumber pembiayaan, mendorong petani untuk menggunakan input produksi sesuai anjuran usahatani yang baik.
"Ada beberapa kerugian yang dapat dijamin seperti kekeringan, penyakit blast, bercak coklat, tungro, busuk batang, dan kerdil haampa, kemudian rob, hama penggerek batang, wereng coklat, walang sangit, ulat grayak, dan tikus, hama keong mas," Jelasnya.
Sementara M. Sumedi selaku PP Pertama Dinpertanpangan menjelaskan terkait kriteria dan syarat program bantuan premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
"Ada beberapa kriteria dan syarat untuk calon petani, seperti petani yang memiliki lahan sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas dua hektar per pendaftaran, petani penggarap yang tidak memilik lahan usahatani dan menggarap lahan sawah paling luas dua hektar per pendaftaran dan petani memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)," jelas Sumedi.
"Kemudian untuk calon sawah, yaitu sawah irigasi dan lahan sawah tadah hujan yang tersedia sumber-sumber air, target daerah serasi 100.000 Ha, provinsi dan Kabupaten yang mendaftar telah di tetapkan oleh Kementan. Kemudian untuk pendaftaran maksimal berumur 30 hari," terangnya. (Kominfo/Apj).