DPRD Demak Usulkan 3 Raperda Kepada Bupati Demak

Demak – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di usulkan Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak kepada Bupati Demak pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak ke-6 dan ke-7 Masa Sidang I tahun 2021, Senin (15/3/21) di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

Ketiga Raperda tersebut yakni, (a) Raperda tentang Kredit Usaha Rakyat, (b) Raperda  Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan, (c) Raperda Pajak Restoran.

“Raperda tersebut merupakan produk dari Badan pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Demak yang mana usulannya sudah mendapatkan persetujuan dalam sidang paripurna internal”, ucap Ketua DPRD Kabupaten Demak Sri Fahrudin Bisri Slamet dalam sambutannya.

Lebih lanjut Fahrudin menyampaikan dalam Rapat Paripurna ini akan membahas Pandangan Umum Bupati Demak terhadap 3 Raperda Usulan DPRD Kabupaten Demak dan Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda Usulan Bupati Demak yaitu Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar. 

“Hal dilakukan karena untuk membentuk aturan perlu adanya pertimbangan matang dan melihat berbagai sisi. Kedepannya, setelah Raperda disahkan benar-benar memberikan dampak positif serta kepastian hukum bagi masyarakat”, jelasnya.

Dalam pandangannya terkait ketiga Raperda tersebut Bupati Demak HM Natsir melalui Wakil Bupati Djoko Sutanto menyampaikan, terkait kredit usaha rakyat merupakan kewenangan mutlak dari pemerintah pusat yang secara teknisnya ditetapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Untuk Raperda yang mengatur pajak bumi dan bangunan, pihaknya meminta agar ada perubahan dan penyempurnaan terkait nilai pajak, yaitu besaran maksimal nilai pajak 60 juta rupiah.
Sedangkan Pajak Restoran yang diusulakan paling tinggi 10 persen dari jumlah penjualan makanan dapat diturunkan menjadi 5 persen saja.

Diharapkan usulan Raperda ini dapat melengkapi  produk hukum daerah Kabupaten Demak.” Saya berharap Raperda Usulan DPRD ini dapat melengkapi produk hukum daerah di Kabupaten Demak sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dunia usaha dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta otonomi daerah dalam bingkai NKRI”,ujarnya.

Sementara , Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda Usulan Bupati Demak tentang Retribusi Pelayanan Pasar di sampaikan oleh 7 fraksi yakni Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP dan Fraksi Amanat dan Demokrasi yaitu secara umum semua fraksi menyambut baik adanya Raperda tentang Retribusi Pasar. Hanya saja perlu adanya analisis SWOT terkait retribusi dan kondisi pasar dalam upaya strategi peningkatan penerimaan retribusi pasar secara efektif.(kominfo/ist)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 15
Kunjungan Hari Ini : 1163
Kunjungan Bulan Ini : 28816
Kunjungan Tahun Ini : 333256

Ikuti Kami