Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Demak Memenuhi Syarat
Demak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menyatakan kedua pasangan bupati dan wakil bupati Demak telah memenuhi syarat dari hasil verifikasi. Hal ini disampaikan Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, pihaknya telah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap persyaratan administrasi dari dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju dalam Pilkada Demak 2024. Proses verifikasi tersebut telah berlangsung sejak 6 hingga 14 September dan hasilnya telah disepakati dalam rapat pleno, jumat (13/9/24). Di aula KPU kabupaten Demak.
"Pada tanggal 11 September, kami sudah mengundang Bawaslu untuk mengecek administrasi secara langsung. Setiap dokumen kami periksa satu per satu untuk memastikan bahwa semuanya benar. Dari hasil verifikasi ini, kami nyatakan bahwa kedua pasangan calon memenuhi syarat," kata Siti Ulfaati.
Dengan demikian masing-masing pasangan calon diminta segera mempersiapkan tim kampanye di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.
Undi Nomor dan kampanye
Selanjutnya pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilakukan dalam rapat pleno terbuka pada 23 September 2024.
" Pengundian nomor urut akan diadakan pada 23 September, sementara penetapan pleno tertutup akan berlangsung pada 22 September di KPU. Semua prosedur ini wajib dilakukan di kantor KPU sesuai instruksi KPU RI," terangnya.
"Untuk tim kampanye, jadwal kampanye rencananya dimulai pada 25 September, Kami meminta agar sebelum tanggal tersebut, semua tim kampanye telah terbentuk dan dilengkapi dengan RDK (Rencana Dana Kampanye)," jelasnya.
KPU juga wajib mengumumkan visi, misi, dan program unggulan dari masing-masing pasangan calon, dengan menyerahkan program singkatnya sebelum 15 September yang kemudian akan diumumkan melalui media massa dan elektronik.
(Kominfo/ry/Apj).