Hindarkan Anak Dari Tayangan Kekerasan Medsos, Anak Butuh Arahan

Demak - Data Dinas Sosial P2PA kabupaten Demak kasus kekerasan pada anak di tahun 2023 berjumlah 41 kasus yang meliputi pencabulan, kdrt, fisik dan ABH ( anak berhadapan hukum) , Sedangkan pada tahun 2024 kasusnya telah menurun jadi 34 kasus. Namun demikian masih ada kasus yang tidak dilaporkan, sehingga upaya yang di lakukan adalah mencegah agar kasus pada anak semakin menurun dan harapan tidak ada kasus lagi.
Hal tersebut terungkap dalam acara evaluasi mandiri Satuan Pendidikan Ramah Anak ( SRA) 2025 yang di gelar Dinsos P2PA kabupaten Demak di ruang rapat dinas setempat, Kamis (19/6/25).
Yang di ikuti Kepala Sekolah SD/SMP/SMA sederajat dan SLB di wilayah Kabupaten Demak. Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Dindikbud Kabupaten Demak, Kepala Cabang Dinas Dindikbud Koordinator Wilayah II.
" Di era digitalisasi menjadi tantangan tersendiri dalam perlindungan anak. Pengaruh dari penggunaan medsos yang menampilkan kekerasan ,kekerasan seksual dan perkawinan anak" Kata Agus Herawan Plt Kadinas Sosial P2PA Saat mbuka acara tersebut.
Adapun upaya yang di lakukan untuk mencegah kasus di atas pada anak, yakni orang tua atau pengasuh melakukan komunikasi yang intens dengan anak, mengajarkan agama sejak dini sebagai bekal pergaulan.
" Kemudian berikan anak kebebasan bergaul namun tetap dalam pantauan dan pengawasan, berikan arahan pada anak, kendalikan emosi anak, dan hindari memukul anak" Tambah Agus Herawan.
Sekolah Ramah Anak merupakan satuan pendidikan formal dan nonformal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak termasuk mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di satuan pendidikan.
Tiga pilar Sekolah Ramah Anak yaitu, sekolah, orang tua dan anak bersama-sama menciptakan kondisi sekolah yang bersih, rapi, indah, inkulsif, sehat, aman dan nyaman.
"Mari bersama-sama mengidentifikasi permasalahan anak-anak dan mencari solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan, kita semua memiliki tanggungjawab untuk melindungi dan memenuhi hak anak, harus peduli terhadap masa depan anak-anak dan kualitas kehidupan mereka, sehingga anak-anak di Kabupaten Demak ini akan tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang lebih aman, nyaman dan inklusif untuk mendukung Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045," tutupnya. (Red-kmf/ apj/ist)