Inilah Rekor Muri Yang Didapatkan Oleh Pemkab Demak
Demak - Dalam kurun waktu 2006 sampai 2024. Kabupaten Demak telah mencatat Rekor MURI (Museum Rekor Indonesia) sebanyak 9 event. Event yang dicatat oleh MURI pada Tahun 2006 yakni kerja bhakti bersih-bersih sungai terpanjang mulai dari Kecamatan Karang Tengah sampai Kecamatan Sayung . Kemudian vestifal kuda kepang terlama pada tahun 2009.
Selanjutnya Khataman Alqu’ran dan terjemahannya dengan peserta terbayak di tahun 2018. Penanaman satu juta bibit mangrove pada tahun 2021. Pada event Grebeg Besar Tahun 2022 mencatatkan pawai delman terbanyak. Kemudian pada Gebeg Besar Tahun 2023 mencatatkan dua rekor yaitu sajian sego padhetan dan jamu coro terbanyak .
Untuk Tahun 2024 mencatatkan 2 rekor yaitu ancakan sebanyak 521 sajian, sesuai dengan usia Kabupaten Demak, dan iringan gunungan terbanyak 90 hasil bumi, yang diiring pada malam takbiran Idul Adha.
Menurut salah satu perwakilan MURI Semarang, Sri Widayati, untuk MURI, Demak luar biasa dari tahun ke tahun yang selalu mengangkat kearifan lokal di Kabupaten Demak. Menurutnya, ini menjadi penguat untuk kembali memperkenalkan kabupaten Demak dengan destinasi wisatanya. Kemudian kegiatan budaya yang ada di demak untuk bisa dikenal tidak hanya untuk masyarakat lokal, namun juga ke tingkat nasional.
Adapun untuk masuk dalam catatan rekor MURI harus memiliki 4 kriteria, meliputi PPUL . P yang pertama singkatan dari Paling atau Ter (biasanya berhubungan dengan ukuran Terbanyak, Terpanjang, Tertinggi , Terpendek).
P yang Kedua adalah pertama/awal (sebelumnya belum pernah ada) . Kemudian untuk U yang berate Unik dan L yang artinya Langka. (kominfo/Nin)