Jam Kerja ASN Demak Berubah Pada Ramadhan 1445 H
Demak - Berdasarkan Surat Edaran nomor 061.2/160/2024 tentang Penetapan jam kerja bulan Ramadhan atau puasa tahun ini, menjadikan jam kerja ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Demak mengalami perubahan.
Adapun isi Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekda Demak Akhmad Sugiharto menyebutkan.
Pelaksanaan jam kerja bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 hari kerja pada Ramadhan ditentukan
* hari Senin - Kamis pukul 07.30 wib s/d 14.45 wib.
*Jumat pukul 07.30 s/d 11.00 wib.
Bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan 6 hari kerja pada Ramadhan ditentukan
* hari Senin - Kamis pukul 07.30 win - s/d 13.45 wib.
* hari Jumat pukul 07.30- 11.00 wib.
* hari Sabtu pukul 07.30 - 11.30 wib
Sedangkan untuk BUMD segenap Jajaran pimpinan diminta dapat mengatur pelaksanaan jam pelayanan sesuai kebijakan masing masing. Termasuk RSUD, Puskesmas dan Sekolah untuk dapat menyesuaikan.
( komf/ ist- Ry)