Jam Kerja ASN Demak Berubah Pada Ramadhan 1445 H

Demak - Berdasarkan Surat Edaran nomor 061.2/160/2024 tentang Penetapan jam kerja bulan Ramadhan atau puasa tahun ini, menjadikan jam kerja ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Demak mengalami perubahan. 

Adapun isi Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekda Demak Akhmad Sugiharto menyebutkan. 

Pelaksanaan jam kerja bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 hari kerja pada Ramadhan ditentukan

* hari Senin - Kamis pukul 07.30 wib s/d 14.45 wib. 

*Jumat pukul 07.30 s/d 11.00 wib. 

Bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan 6 hari kerja pada Ramadhan ditentukan 

* hari Senin - Kamis pukul 07.30 win - s/d 13.45 wib. 

* hari Jumat pukul 07.30- 11.00 wib. 

* hari Sabtu pukul 07.30 - 11.30 wib

Sedangkan untuk BUMD segenap Jajaran pimpinan diminta dapat mengatur pelaksanaan jam pelayanan sesuai kebijakan masing masing. Termasuk RSUD, Puskesmas dan Sekolah untuk dapat menyesuaikan. 

( komf/ ist- Ry)

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 20
Kunjungan Hari Ini : 997
Kunjungan Bulan Ini : 29928
Kunjungan Tahun Ini : 334368

Ikuti Kami