Kabupaten/Kota Layak Anak Wajib Miliki PISA

Semarang - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerjasama dengan Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemenuhan Hak Anak atas Informasi Layak Anak di Provinsi Jawa Tengah, bertempat di Hotel Kesambi Hijau Semarang. Kamis, (16/2/23) 

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Endah Sri Rejeki dalam sambutannya menyampaikan, adapun tujuan dari kegiatan hari ini yakni untuk mempersiapkan proses standarisasi Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) tahun 2023 melalui peningkatan pemahaman dan penguatan layanan informasi anak di Jawa Tengah. 

Dalam kesempatan tersebut Endah Sri Rejeki juga menyampaikan, prinsip pemenuhan hak dan perlindungan anak. 

"Prinsip pemenuhan hak dan perlindungan anak yang pertama adalah Non Diskriminasi, semua hak yang terkandung dalam Konvensi Hak-hak Anak (KHA) diberlakukan kepada setiap anak tanpa pengecualian. Kemudian kepentingan terbaik bagi anak, semua tindakan  yang menyangkut anak, maka yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama," Jelas Endah. 

"Kemudian hak hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan. Hak hidup yang melekat pada diri setiap anak harus diakui dan dijamin. Selanjutnya menghargai pandangan anak, hal hal yang menyangkut kehidupan anak, pandangan anak perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan," Imbuhnya. 

Dirinya berharap dengan adanya kegiatan ini maka kedepan hak anak dapat terpenuhi. 

Sementara, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Semarang Endang Sarwiningsih Setyawulan menyampaikan paparannya terkait pengalaman dan praktek standarisasi PISA sebagai upaya mendorong Kabupaten/Kota mengikuti standarisasi PISA. 

Seperti yang sudah tertera pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang No. 17 tahun 2016 Pasal 4.

“Menyatakan bahwa setiap anak mempunyai hak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai denganharkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Salah satu ketentuan yang diatur dalam UU Perlindungan Anak adalah mengenai informasi. Salah satu ketentuan yang diatur dalam UU Perlindungan Anak adalah mengenai informasi.” kata Endang Sarwiningsih Setyawulan. 

Dalam kesempatan tersebut dirinya juga memaparkan terkait enam fungsi standar Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) yang dilaksanakan di Kabupaten / Kota. 

"Ada enam fungsi standar yang dilaksanakan di Kabupaten / Kota yang meliputi kebijakan, program, pengelolaan, sumber daya manusia (SDM), kemudian sarana, prasarana, dan lingkungan, serta monitoring dan evaluasi," Jelas Endang. 

Sesuai dengan peran Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Semarang yakni pepustakaan menghimpun leaflet, brosur, poster dari berbagai OPD yang memiliki informasi untuk masyarakat umum termasuk informasi anak.

Adapun layanan perpustakaan dalam mendukung Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) yakni Kids Corner, Ruang Bermain Anak, Ruang Audio Visual (Pemutaran Film), Koleksi Anak, Sibooky (Buku Digital), Sibuca (Si Buku Bercerita), Perpustakaan Keliling, Storytelling (Mendongeng), Wisata Pustaka atau kunjungan perpustakaan, Layanan Terpadu Akhir Pekan dan Malam Hari, Layanan Difabel, Pelatihan Pustakawan Kecil, Pelatihan Menggambar Komik. 

Kegiatan tersebut di ikuti secara luring oleh pewakilan atau Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi,Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak pada Dinas Perempuan dan Anak, Kepala Bidang Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan pada Dinas Perempuan dan Anak, Kepala Bidang Data dan Partisipasi Masyarakat pada Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah dan Koordinator Puspaga Jawa Tengah. 

Hadir pula perwakilan Kepala Dinas P3A, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Semarang, kemudian Kepala Dinas PPPAKB, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Semarang. 

Kepala Dinas P2KBP2PA, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kendal, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal, serta perwakilan dari Kepala Dinas Sosial P2PA, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak. Dan hadir secara daring melalui Zoom Meeting atau YouTube 31 Kabupaten/Kota lainnya. (Kominfo/Apj).

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 16
Kunjungan Hari Ini : 32
Kunjungan Bulan Ini : 32
Kunjungan Tahun Ini : 177259

Ikuti Kami