Kantor Pertanahan Demak Sosialisasikan Sertifikat Tanah Elektronik
Demak - Kantor Pertanahan Kabupaten Demak menggelar sosialisasi mengenai sertifikat tanah secara elektronik di Gedung Grhadika Bina Praja. Rabu, (5/6/2024).
Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Demak, Ali Makhsun, mewakili Bupati Demak Eisti’anah, unsur Forkopimda , dan Kepala DINPMPTSP Kabupaten Demak, Plt. Kepala Dinputaru Kabupaten Demak, Plt. Kepala BPKPAD Kabupaten Demak, Kepala BPS Kabupaten Demak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Demak, para camat se-Kabupaten Demak, serta pimpinan bank dari Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BTN, dan Bank Jateng Cabang Demak.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ali Makhsun mengucapkan selamat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Demak yang telah ditunjuk sebagai Kantor Pertanahan Prioritas dari 104 kota/kabupaten di seluruh Indonesia oleh Kementerian ATR/BPN.
Ali Makhsun juga menekankan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi yang pesat, termasuk penerapan sertifikat tanah secara elektronik.
"Ini merupakan langkah revolusioner dalam upaya modernisasi administrasi pertanahan kita. Ini bukan hanya tentang mengurangi kertas dan birokrasi, tetapi juga tentang memberikan keamanan yang lebih besar dan aksesibilitas yang lebih mudah bagi pemilik tanah dan masyarakat secara keseluruhan," kata Ali Makhsun.
Dengan sistem sertifikat tanah elektronik, proses peralihan kepemilikan tanah akan menjadi lebih cepat, transparan, dan andal.
"Ini akan mengurangi kemungkinan terjadinya sengketa tanah, meningkatkan kepercayaan masyarakat pada sistem hukum, dan memfasilitasi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan," tambahnya.
"Saya yakin dengan kerja keras dan kolaborasi kita bersama, sistem sertifikat tanah secara elektronik ini akan menjadi fondasi yang kokoh bagi pertumbuhan dan kemajuan kita di masa depan," ungkapnya.
Kepada para camat, Ali Makhsun meminta agar mereka mensosialisasikan kegiatan ini kepada seluruh kepala desa dan masyarakat.
"Sampaikan informasi dengan jelas dan mudah dipahami, sehingga setiap orang dapat memanfaatkannya dengan baik. Tekankan kepada masyarakat bahwa melalui sertifikat tanah elektronik, tingkat akurasi data pertanahan akan lebih valid, sehingga dapat meminimalisir permasalahan di kemudian hari," pungkasnya. (Kominfo/Apj).