KDRT Pemicu Terjadinya Perceraian

Demak-  Pertengkaran yang terjadi di dalam Rumah tangga kerap menjadi pemicu utama terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Di Kabupaten Demak, pada Bulan Oktober 2025, tercatat 183 perkara kasus perceraian  dengan pertengkaran dalam rumah tangga menjadi faktor penyebab tertinggi, yakni 120 kasus. Hal tersebut diungkap Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penuntutan Kejaksaan Negeri Demak, Adi Setyawan saat Talkshow di RSKW, Rabu 6/11/2025

 

Dirinya menjelaskan,  bahwa KDRT tidak hanya mencakup kekerasan fisik seperti memukul atau menendang, tetapi juga kekerasan psikis, seksual, dan penelantaran.

 

“ Kekerasan psikis bisa berupa ucapan atau tindakan yang membuat pasangan merasa tersakiti secara mental, seperti hinaan, ancaman, atau perlakuan yang membuat korban kehilangan rasa aman” Jelas Adi.

 

Adi mengungkapkan, KDRT sendiri sudah diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2023 yang menyebut bahwa Setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis, dan atau penelentaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

 

“ Jadi dibatasi dalam lingkup rumah tangga saja ya. Jadi siapa saja yang bisa termasuk dalam kategori ini? berarti kan ada suami, istri, anak dan orang yang tinggal atau menetap dalam rumah tangga. Pembantu itu masuk juga dalam lingkup ini ”, Jelas Adi.

 

Adi menambahkan, dalam proses hukum, aparat penegak hukum juga menerapkan Restorative Justice (RJ) atau mediasi antara pihak yang bersengketa.

 

“ Namun, tingkat keberhasilan upaya damai tersebut masih rendah, hanya sekitar 20–30 persen. Dari kebanyakan yang sudah diproses, kebanyakan ujung-ujungnya berpisah atau bercerai, ” Ungkap Adi.

 

Sebagai langkah pencegahan, Adi menghimbau kepada pasangan untuk meningkatkan komunikasi, saling menghargai, dan menurunkan ego masing-masing. Ia juga mengingatkan pentingnya bimbingan pranikah yang diselenggarakan oleh KUA agar calon pasangan memahami tanggung jawab dan dinamika rumah tangga.

 

“Kalau sudah bisa saling memahami dan menghargai, masalah kecil tidak perlu menjadi pertengkaran yang berujung KDRT. Kadang perlu juga refreshing bersama pasangan,” pungkasnya. (red-kmf/nin)

Tags layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 31
Kunjungan Hari Ini : 1296
Kunjungan Bulan Ini : 58830
Kunjungan Tahun Ini : 533063

Ikuti Kami