Keamanan Pangan Penting Untuk Kesehatan

Demak - Syarat pangan untuk dikonsumsi adalah Aman yang artinya bebas dari Cemaran  Mikroba, Kimia dan Fisik atau benda lain. Dan Layak, yang artinya Kondisi masih baik, tidak berbau, tidak berlendir, tidak bertentangan dengan agama dan kepercayaan. 

Ada lima kunci Keamanan Pangan yaitu jagalah kebersihan, pisahkan pangan mentah dari pangan matang, masaklah dengan benar, jagalah pangan pada suhu aman dan gunakan air dan bahan baku yang aman.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sri Sunarti sebagai narasumber pada program acara Talkshow bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Demak dengan tema 'Keamanan Pangan', di Studio Radio Suara Kota Wali 104.8 FM. Kamis, (2/2/23). 

Ada beberapa fakta Keamanan Pangan menurut World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia tahun 2016 antara lain pangan yang terkontaminasi dapat menyebabkan masalah   kesehatan jangka panjang, kemudian penyakit bawaan pangan berpengaruh lebih buruk kepada orang-orang yang rentan.

"Ada banyak peluang yang dapat mengontaminasi pangan, kemudian globalisasi membuat keamanan pangan lebih kompleks dan penting, serta keamanan pangan adalah multi sektoral dan multidisiplin dan kontaminasi pangan juga mempengaruhi perekonomian dan masyarakat secara keseluruhan," Jelas Sri Sunarti. 

Dalam kesempatan tersebut dirinya juga menyampaikan bahwa ada tiga unsur pokok dalam sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SISPOM) yakni pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. 

"Untuk tugas pemerintah yaitu sebagai aturan dan pedoman untuk jaminan kesehatan, kemudian pelaku usaha sebagai penyediaan obat dan makanan bermutu. Sementara untuk masyarakat sebagai perlindungan diri dan keluarga dari obat dan makanan yang berisiko," Terangnya. 

Sebagai informasi ada beberapa aturan peredaran produk obat dan makanan seperti sarana tempat produksi harus memiliki izin, produk sudah terdaftar di Badan POM atau sudah memiliki izin edar, kemudian terdaftar di Kabupaten/Kota untuk Pangan Industri  Rumah Tangga  (PIRT).

Label atau etiket dan penandaan sesuai ketentuan, selanjutnya iklan yang ditayangkan harus sesuai dengan yang disetujui Badan POM sehingga obyektif dan tidak menyesatkan. 

"Hidup sehat dengan Cek KLIK, Cek Kemasan Cek Label, Cek Izin Edar, Cek Kedaluarsa," Pungkasnya. (Kominfo/Apj).

Tags pertanian-dan-perkebunan demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 20
Kunjungan Hari Ini : 895
Kunjungan Bulan Ini : 26642
Kunjungan Tahun Ini : 370255

Ikuti Kami