Kejaksaan Demak Ingatkan untuk Tidak Korupsi
Demak - Upaya pemberantasan korupsi sejatinya bermula dari diri sendiri, dari niat pribadi dan mental setiap individu untuk tidak melakukan tindakan koruptif. Meski sistem sudah berjalan, tetap saja akan selalu ada celah bagi mereka yang ingin memanfaatkan kelengahan. Karena itu integritas menjadi fondasi utama.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Milono Raharjo, pada saat Talkshow di Radio Suara Kota Wali 104.8 FM, yang mengangkat Tema : Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat. Rabu, (10/12/2025).
Pada kesempatan tersebut Kajari Demak juga menyampaikan dalam hal penindakan kasus korupsi yang memiliki posisi politik atau jaringan yang kuat, pihaknya tetap menerapkan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, baik pengurus partai politik maupun pejabat lainnya. Di tingkat pusat pun sudah banyak bukti bahwa pelaku korupsi dari unsur politik tetap diproses. Instruksi dari pimpinan, termasuk Jaksa Agung, sangat tegas, penanganan tindak pidana korupsi tidak boleh pandang bulu selama terbukti sebagai pelaku utama. Aparat di daerah wajib mendukung arahan tersebut demi kemakmuran rakyat sebagaimana yang digariskan dalam Pasal 33 UUD 1945," jelasnya.
"Artinya, siapapun yang terlibat, bahkan yang memiliki jaringan kuat atau jabatan tinggi, tetap akan ditindak sesuai hukum. Unsur tindak pidana korupsi menyebutkan “barang siapa”, yang berarti tidak ada pengecualian dan tidak membatasi subjek hukum tertentu. Kejaksaan tetap bekerja secara profesional dan proporsional berdasarkan SOP serta aturan perundang-undangan," tambahnya.
Pada kesempatan tersebut pihaknya juga menyampaikan modus yang paling banyak ditemukan adalah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Bidang ini dianggap paling “seksi” karena celahnya masih cukup banyak dimanfaatkan oleh pelaku. Karena itu semua pihak yang berkaitan dengan pengadaan diminta berhati-hati dan selalu mengikuti aturan yang berlaku agar tidak terjerumus pada tindakan koruptif.
"Harapannya di Kabupaten Demak tidak terjadi praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Apalagi saat ini pemerintah dengan kolaborasi antara Menteri Keuangan dan Kejaksaan Agung menunjukkan langkah yang semakin tegas dan nyata dalam pemberantasan korupsi. Semoga kerja sama ini terus berlanjut demi kesejahteraan masyarakat, bukan hanya di Demak tetapi di seluruh Indonesia," tuturnya.
"Kejaksaan tetap berpegang pada prinsip: tegas tanpa pandang bulu, profesional, dan berlandaskan aturan hukum," pungkasnya. (Red-kmf/apj).