Kejari Demak Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan

Demak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak memusnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan berupa puluhan gram sabu, senjata tajam, uang palsu, minuman keras hingga berbagai barang bukti lain di halaman kantor Kejari Demak, Rabu (28/08/24). Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar, dilarutkan dalam cairan khusus, serta dipotong-potong menggunakan mesin pemotong.

Kepala Kejari Demak, Hendra Jaya Atmaja mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, sehingga sesuai aturan harus dimusnahkan. 

”Kegiatan pemusnahan ini sebagai bukti bahwa kejaksaan benar-benar berkomitmen untuk menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Demak. Selain itu kegiatan pemusnahan ini juga dilakukan secara terbuka untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh oknum dan sebelum dimusnahkan dilakukan pembuktian dulu bersama-sama untuk meyakinkan keasliannya,”kata Hendra.

Hendra menjelaskan, berbagai barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 79 perkara yang terjadi dalam rentan waktu Agustus 2023 hingga Juni 2024.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan  meliputi berbagai tindak pidana yakni, tindak pidana penganiayaan barang bukti berupa clurit, parang dan pisau. Tindak pidana kesehatan, barang bukti berupa 12.347 butir pil berbagai jenis seperti pil kuning berlogo MF dan DMP, alprazolam, pil putih berlogo Y, trihexyphenidyl, dan lainnya. Tindak pidana perjudian, dengan barang bukti berupa kupon togel, kartu domino, buku ramalan, dan kertas togel.

Kemudian, tindak pidana senjata api dan senjata tajam, barang bukti berupa obat petasan/bahan peledak sebanyak 65 kg. Tindak pidana mata uang dengan barang bukti uang palsu senilai Rp 9.450.000. Tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 44,32 gram. Dan tindak pidana ringan dengan barang bukti berupa 171 botol minuman keras jenis kawa-kawa, bir, congyang, dan lainnya, serta 18 unit handphone.

Lanjut Hendra, dirinya berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana sekaligus memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tidak akan disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat. (kominfo/ist)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 13
Kunjungan Hari Ini : 1180
Kunjungan Bulan Ini : 27456
Kunjungan Tahun Ini : 331896

Ikuti Kami