Kekebalan Tubuh Pada Vaksin Dibutuhkan Waktu 28 Hari

Demak – Minggu ini telah memasuki vaksinasi tahap 2 yang menyasar petugas pelayan publik. Tahapan vaksinasi yang dilakukan sesuai ketetapan WHO yakni berbasis resiko untuk mereka yang sering berpapasan dengan orang seperti Bhabinsa dan Babinkhamtibnas. Jelas Menkes Budi Gunadi Sadikin saat  evaluasi situasi Covid di Jawa Tengah bersama Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang diikuti pemkab se jateng secara daring melalui video conference, Senin (22/2/21).

Disampaikan Menkes, untuk mencapai kekebalan tubuh setelah dilakukan  vaksinasi tahap ke 2 dibutuhkan waktu 28 hari, meskipun setelah divaksin tetap mematuhi 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.

Budi Gunadi mengusulkan, untuk menghindari terjadinya kerumunan saat pelaksanaan vaksin tahap ke 2 sebaiknya pelaksanaannya dilakukan by name by adrreess.

“Pelaksanaan vaksinasi tahap ke 2 sebaiknya by name by address. Kalau perlu ada vaksinasi mobile untuk menjangkau di daerah-daerah terpencil”, ujarnya.

Sedangkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta, agar setiap Kabupaten kota menyiapkan skenario agar vaksinasi bisa dipercepat.

“Percepatan  vaksinasi harus dilakukan, target kita saat ini 1 juta lebih.  Karena vaksin yang dikirim multidose, artinya 1 botol untuk 10 orang. Untuk itu kualitas vaksin harus dijaga suhunya sehingga tidak berubah dan merusak vaksin tersebut”, ungkapnya.

Sementara pemkab Demak dalam mengikuti  acara ini dari ruang Command Center, Hadir  di ruangan Plh Bupati  Joko Sutanto, Kapolres AKBP Andhika Bayu Adittama, Dandim Letkal Arh M Ufiz, Kajari Demak. Hadir pula Sekda  Singgih Setyono,  Kadin kominfo Endah Cahyarini,  Dinkes. (kominfo/ist/rd)

Tags layana-publik demak kesehatan

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 10
Kunjungan Hari Ini : 128
Kunjungan Bulan Ini : 27781
Kunjungan Tahun Ini : 332221

Ikuti Kami