Kenaikan Tarif Parkir di Kabupaten Demak Sesuai Perda Baru
Demak - Tarif parkir di wilayah Kabupaten Demak naik mulai awal Tahun 2024 ini. Hal ini sesuai dengan Perda Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2023.
Tarif parkir sepeda motor akan mengalami kenaikan dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, sementara kendaraan mini atau mobil pribadi akan dikenai tarif Rp 3.000.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Demak, Arief Sudaryanto, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis, (14/03/2024).
Arief mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif ini telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Memang rata-rata hampir semua daerah menetapkan Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 3.000 untuk kendaraan yang kecil. Bahwa ketentuan tarif baru ini berlaku untuk parkir umum atau di tepi jalan raya, efektif mulai 1 Januari 2024," terang Arief.
Perda tersebut juga menentukan bahwa tarif parkir di tempat-tempat khusus seperti tempat wisata, hotel, dan mal, bisa memiliki ketentuan yang berbeda. "Tapi kalau yang parkir khusus, mungkin kan tarifnya berbeda seperti di tempat wisata, di hotel, di mal, itu memang agak berbeda," jelas Arief.
Kendati penyesuaian tarif ini baru akan diberlakukan per Januari 2024, Arief menyebutkan adanya laporan terkait beberapa juru parkir yang telah menarik tarif sepeda motor Rp 2.000 sebelum perda ini berlaku.
Terkait hal ini, Arief menegaskan bahwa Dishub Kabupaten Demak akan melakukan pengawasan ketat. Juru parkir nakal yang menarik retribusi di atas ketentuan perda akan mendapat pembinaan dan bahkan sanksi jika diperlukan.
"Kalau prinsip kami akan melakukan pengawasan, tetapi barangkali jukir yang nakal itu umpet-umpetan. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa semua pihak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan mencegah adanya penyalahgunaan dalam penarikan tarif parkir di Kabupaten Demak," pungkasnya. (Kominfo/Apj).