Kepolisian Dukung Pemberantasan Rokok Ilegal

Demak – Terkait peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak, dalam hal ini Polres Demak memiliki tugas untuk mensosialisasikan terkait perundang-undangannya. Polres juga melakukan kegiatan yustisi dan juga mengumpulkan bahan informasi terkait BKC.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat menjadi narasumber podcast bertemakan ‘Hasil Cukai Untuk Pembangunan Daerah’, Rabu (23/11/22) bertempat di Ruang Command Center. Acara yang di pandu oleh Direktur JMSI Institute Jayanto Arus Adi tersebut juga menghadirkan narasumber dari Biro ISDA Provinsi Jateng Een Erliana, dan juga disiarkan secara live streaming melalui channel youtube Kominfo Demak serta dapat didengarkan melalui Radio Suara Kota Wali (RSKW) 104.8 FM.

“Untuk masalah penyidikan jika ditemukan pelanggaran peredaran rokok ilegal itu dari Bea cukai. Untuk kepolisian bisa menyidik peredaran rokok ilegal ini terkait dengan bila tidak ada peringatan atau gambar kesehatan, itu ranah dari penyidik kepolisian karena melanggar Undang-Undang Kesehatan,”kata AKBP Budi Adhy Buono.

Namun ada pengecualian, jika dari Tim Bea Cukai tidak dapat menjangkau wilayah yang disinyalir ada peredaran rokok ilegal, misal masalah demografis seperti, daerah tersebut pegunungan atau laut dan tidak ada keterwakilan Bea Cukai di wilayah itu, maka tim dari Kepolisian dapat melakukan penyidikan.

“Tapi Demak kan sudah ada keterwakilan dari Bea Cukai Semarang, jadi yang bertugas melakukan penyidikan Bea Cukai Semarang. Tapi kita juga tidak menutup mata, misal ada kasus dilapangan, ada mobil membawa rokok Ilegal kita melakukan penangkapan selanjutnya di serahkan ke Bea Cukai Semarang,” jelas Kapolres.

Sementara itu, Een Erliana  dari Biro ISDA Provinsi Jateng menyampaikan, terdapat beberapa indikator rokok ilegal meliputi rokok tanpa cukai atau polosan, menggunakan pita cukai bekas, pita cukai tidak sesuai peruntukannya dan menggunakan pita cukai palsu.

“Rokok ilegal ini murah sekali, otomatis akan mematikan Industri kecil dan menengah. Rokok ilegal juga akan mengancam generasi muda. Ternyata kalau rokok ilegal murah, anak sekolah akan tertarik disitu, otomatis akan merusak. Karena rokok itu memiliki dampak negatif maka di kenai cukai, sebenarnya esensi cukai itu disitu untuk membatasi,” kata Een.

“Prinsipnya suatu barang dikenai cukai karena memiliki dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungannya, oleh sebab itu penggunaan cukai ini di atur oleh negara untuk menuju keseimbangan dan keadilan,”tambanya. (kominfo/ist)

 

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 16
Kunjungan Hari Ini : 1071
Kunjungan Bulan Ini : 29916
Kunjungan Tahun Ini : 175883

Ikuti Kami