Ketua KI Jateng : Keterbukaan Informasi Meningkatkan Kepercayaan Publik

Demak - Ketua Komisi Informasi Provinsi Jateng, Indra Ashoka Mahendraya mengatakan, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tetapi investasi dalam memperkuat demokrasi dan meningkatkan kepercayaan publik. Hal itu disampaikan dihadapan peserta Rakor PPID tingkat Kabupaten Demak tahun 2025, bertempat di Ballroom Wakil Bupati Lantai 1, Rabu (08/09/25).
"PPID Kabupaten/Kota adalah kunci karena berfungsi sebagai 'satu pintu' yang bertanggung jawab mengelola dan melayani penyampaian informasi publik kepada masyarakat, memastikan hak setiap orang atas informasi terpenuhi sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), "kata Indra Ashoka Mahendraya.
"Keberadaan PPID menyederhanakan proses permohonan informasi, mengklasifikasikan informasi yang wajib disediakan, serta mengoordinasikan pengumpulan dan penyediaan dokumentasi di badan publik,"tambahnya.
Rakor yang di gelar Dinas Kominfo Demak di ikuti admin PPID OPD dan admin PPID Kecamatan, dibuka oleh Sekdin Kominfo Indrijantoro Widodo serta menghadirkan narasumber Ketua Komisi Informasi Provinsi Jateng, Indra Ashoka Mahendrayana.
Dalam sambutan pembukaan, Sekdin Kominfo Indrijantoro Widodo menyampaikan, Keterbukaan Informasi Publik di Dasari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang memberikan hak kepada setiap orang untuk mengakses informasi dari badan publik, serta mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara transparan dan akuntabel untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Lanjutnya, terdapat 4 jenis informasi meliputi, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat serta informasi yang dikecualikan. (red-kmfo/ist)