Koordinasi dan Sosialisasi Penggunaan DBHCHT
Demak – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak sebagai corong Pemerintah yang merupakan garda terdepan di bidang informasi diharapkan memahami pengunaan Dana Bagi Hasil Cukai hasil Tembakau (DBHCHT) dan Undang-Undang No 39 Tahun 2017 tentang cukai. Selain itu Dinas Kominfo juga turut dalam Tim Gempur Rokok Ilegal yang melaksanakan operasi pengumpulan informasi dan operasi BKC (Barang Kena Cukai) ilegal sehingga hal tersebut dapat menjadi bekal para personel untuk menambah pengetahuan dan literasi tentang cukai.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinkominfo Endah Cahyarini saat membuka Koordinasi dan Sosialisasi Penggunaan DBHCHT dan Gempur Rokok Ilegal yang berlangsung di Ruang Rapat Sedeb, Jum’at (25/08/23) dengan mengundang narasumber Plt Kabag Perekonomian Arif Sudaryanto dan Sub Koordinator Sumber Daya Alam Bagian Perekonomian dan SDA Retno Widyastuti.
“Karena teman-teman Kominfo adalah corong Pemerintah tempat untuk bertanya bagi masyarakat terkait Gempu Rokok Ilegal, untuk itu perlu mengikuti sosialisasi ini agar mendapat wawasan dan informasi yang banyak terkait Gempur Rokok Ilegal,”kata Endah.
Endah juga menekankan kepada para peserta sosialiasisai untuk meneruskan informasi yang didapat kepada masyarakat.
Sementara, Plt Kabag Perekonomian Arif Sudaryanto menyampaikan, DBHCHT penggunaannya tidak boleh sembarangan, karena ada regulasinya.
Berdasarkan PMK Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT pembagiannya meliputi 50 persen pada bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesejahteraan dan 10 persen untuk bidang penegakan hukum.
“Untuk Dinkominfo ini masuk dalam bidang penegakan hukum, seperti melakukan sosialiasasi,”kata Arif.
Arif menjelaskan, rokok ilegal akan merugikan Negara dan juga merugikan daerah , karena akan mempengaruhi dana bagi hasilnya yang akan berkurang.
“Saya berharap anda menjadi pelopor dan pelapor. Artinya, pelopor misal tidak menggunakan rokok ilegal dan menjual rokok ilegal, sedangkan untuk pelapor yakni bisa melaporkan jika ada yang menggunakan rokok ilegal,”pungkasnya. (kominfo/ist/Apj-rd)